Pemerintah Kabupaten Penajam Tidak Pernah Akomodir Tanah Adat

ES Yulianto

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara, Rivana Noor (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak pernah mengakomodir tanah adat di kawasan Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara, kata Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan setempat Rivana Noor.

Hingga kini belum ada tanah adat yang memiliki regulasi menurut Rivana Noor saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, identifikasi tanah adat baru akan dimulai di kawasan IKN Nusantara.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) bakal membentuk tim khusus untuk mengidentifikasi masyarakat adat dan tanah ulayat di dalam kawasan IKN Indonesia baru bernama Nusantara tersebut.

“Pembentukan tanah adat ataupun tanah ulayat tidak memiliki regulasi seperti peraturan pemerintah dan undang-undang,” ujarnya.

“Terkait tanah adat dan tanah ulayat itu tidak diatur, di undang-undang tidak ada. Masalahnya memang tidak ada yang mendasari sebagai tanah adat dan tanah ulayat,” tambahnya.

Peraturan yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara baik Perda (peraturan daerah) maupun Perbub (peraturan bupati) jelas dia, tidak pernah mengakomodir tanah adat di daerah setempat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sempat berniat mengakui adanya tanah adat di daerah berjuluk “Benuo Taka” tersebut, namun terkendala regulasi pemerintah pusat karena peraturan menyangkut tanah adat tersebut tidak ada.

Saat ini ada tanah terlantar di Kabupaten Penajam Paser Utara yang bakal diambil alih negara ungkapnya, sehingga peluang masyarakat adat untuk memiliki legalitas tanah adat dapat dimungkinkan.

Regulasi atau peraturan untuk pengakuan terhadap tanah adat tersebut akan menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Ada beberapa lokasi tanah terlantar yang diambil alih negara, kami berkeinginan ajukan untuk memberikan sebagian kepada masyarakat adat dan lainnya yang menggarap tanah situ,” jelasnya.

“Tapi mungkin untuk mengakomodir kepentingan masyarakat adat itu kewenangannya ada di pemerintah pusat untuk memberikan tanah adat dan lain sebagainya,” kata Rivana Noor. (adv/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.