Pemungutan Pajak Parkir di Penajam Masih Dilema

ES Yulianto

Kepala Bapenda Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Pemungutan pajak parkir di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) masih mengalami dilema, kata Kepala Badan Pendapatan Daerah atau Bapenda setempat Tohar.

Hingga saat ini pemerintah kabupaten masih dilema dalam penarikan pajak parkir menurut Tohar saat ditemui helloborneo.com di Penajam, Selasa, karena fasilitas parkir masih kurang memadai dan objek retribusi parkir harus melakukan proses administrasi.

 “Kami dorong untuk lakukan prosedur administrasi melalui pengajuan perizinan, pemilik tempat parir tidak ada yang respon. Faktanya halaman rumah dijadikan tempat parkir umum, bukan sulit tapi dilema,” ungkapnya

Pemungutan pajak parkir harus sesuai prosedur jelas dia, seperti mengajukan perizinan perparkiran ditunjang dengan fasilitas yang layak.

“Kami bisa pungut pajak bagi penyelengara perparkiran, mereka mengajukan izin perparkiran yang layak untuk kami jadikan objek pajak,” ujarnya.

Selain itu juga belum ada kajian menyangkut potensi nilai pajak parkir di kabupaten Penajam Paser Utara belum ada kajian.

“Belum ada kajian potensi parkir, kami data secara material penyelenggara perparkiran seperti di kawasan pelabuhan klotok dan Chevron,” ucapnya.

Tohar mengambarkan pengelolaan parkir yang baik terjadi di Pasar Babulu, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara karena ada kerja sama antara pemerintah kabupaten dengan unit usaha pemerintah desa untuk melakukan pemungutan pajak parkir.

“Pajak parkir itu dipungut pada areal yang pemerintah sediakan fasilitas perparkiran, dan yang sudah bagus di Pasar Babulu. Kerja sama dengan pemerintah desa lewat salah satu unit usaha BUMDes,” tambahnya.

“Tidak mungkin setiap hari petugas dari pemerintah kabupaten ke lokasi parkir setiap hari, itu kelemahan kami tangani parkir. Tapi kalau ada kerja sama dengan warga setempat aka nada usaha optimal dan luar biasa bagus,” kata Tohar.

Target pajak parkir pada tahun ini (2022) sekitar Rp6 juta, dan hingga 24 Mei 2022 telah tercapai atau terealisasi Rp5,3 juta. (bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.