DPK Kaltara Akan Beri Penghargaan Tertib KCKR

Keterangan Pers

DPK Kaltara akan memberikan penghargaan tertib KCKR (Ist)

Kaltara, helloborneo.com – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) akan memberikan penghargaan kepada penerbit dan produsen karya rekam, juga instansi yang tertib menyerahkan karya cetak dan karya rekam (KCKR) yang diterbitkan.

Penghargaan yang dimulai pada tahun ini (2022) tersebut, juga akan diberikan kepada masyarakat umum yang berperan dan mendukung kewajiban serah simpan karya cetak dan rekam. Utamanya lagi, untuk karya cetak dan karya rekam yang mengangkat konten lokal.

Kepala DPK Kaltara Ramli menyampaikan, bahwa pemberian penghargaan kepada para penerbit dan produsen karya rekam tersebut bertujuan untuk melaksanakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2018, tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Deposit 2018.

Dalam aturan UU tersebut, para penerbit dan produsen karya rekam diwajibkan menyerahkan karya yang diterbitkan untuk disimpan sebagai koleksi Perpusnas. Atau kalau di daerah melalui Perpusda.

UU Deposit mengamanatkan para penerbit dan pelaku usaha rekaman untuk menyerahkan karya kepada perpustakaan nasional untuk disimpan sebagai aset negara dan dilayankan kepada masyarakat, dan dilestarikan sebagai bagian budaya.

“Selama ini kami akui, penerbit dan produsen karya rekam di Kaltara belum menyetor karyanya kepada kami, padahal sesuai undang-undang itu wajib. Makanya melalui pemberian penghargaan ini, harapannya bisa meningkatkan kesadaran bagi penerbit, dan instansi lainnya untuk menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya,” jelasnya.

Melalui ini pula, lanjut dia, untuk menyamakan persepsi terhadap implementasi amanat undang-undang tersebut kepada semua stakeholder dan para penerbit, serta produsen karya rekam di seluruh Kaltara.

“Ini termasuk juga sebagai bagian tugas kami sebagai instansi yang ditunjuk melaksanakan penghimpunan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan karya cetak dan karya rekam di Kaltara,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, Senin.

Dia menambahkan, pemberian penghargaan akan dilakukan pada akhir 2022 tersebut, bagi penerbit, produsen karya rekam, instansi pemerintah, badan usaha dan juga masyarakat umum bisa menyerahkan karya cetak dan karya rekamnya ke DPK Kaltara mulai saat ini.

“Penghargaan ini juga sebagai bentuk apresiasi kepada mitra kami, baik itu penerbit, instansi lainnya yang  ikut mengembangkan literasi karya anak bangsa dan pengembangan budaya baca dan literasi di Kalimantan Utara,” ujarnya.

H Syahrullah Nursalim, staf ahli bidang aparatur, pelayanan publik dan kemasyarakatan Pemprov Kaltara dalam diskusi  giat KCKR menuju lestari konten lokal mengatakan, bahwa indikator kinerja utama (IKU) DPK Kaltara,  salah satunya adalah terkait jumlah prosentase penerbit dan produsen karya rekam yang telah menyerahkan hasil KCKR.

Sejauh ini, diakuinya,  jumlah penerbit dan produsen yang sudah menyerahkan KCKR sangat minim, diharapkan agar para penerbit dan produsen bisa terpacu untuk bisa melaksanakan UU Nomor 13/2018 dengan sebaik-baiknya.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini akan memacu penerbit produsen karya cetak dan karya rekam, instansi pemerintah maupun swasta, serta masyarakat di Kaltara untuk lebih berkontribusi lagi kepada bangsa dan negara,” katanya.

Tidak hanya karya penerbitan resmi, termasuk yang menulis opini di koran atau media massa lainnya menurut dia, juga wajib setor untuk dibuat bibliografi dan katalog induk daerah. (adv/dkisp/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses