TB Sihombing
Paser, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Paser, bakal segera melakukan RDP (rapat dengar pendapat) menyangkut tuntutan warga menyangkut investigasi dan proses hukum, atas kecelakaan kerja yang terjadi di konsensi IUPK PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) hingga mengakibatkan meninggal dunia.
Sebelumnya, ratusan warga dari berbagai kelompok yang tergabung dalam Lembaga Adat Paser (LAP), Paser Bekerai, Lembaga Pertahanan Adat Paser (LPAP) dan Gepak, menggelar aksi dengan turun ke jalan, Rabu.
Kemudian menggeruduk Kantor DPRD Kabupaten Paser, dan disambut Sekretaris DPRD Boy Susanto, dan mengajak berdialog di Ruang Rapat Bapekat Paser.
“Mereka menginginkan adanya mediasi yang di fasilitasi legislatif, agar dipertemukan antara pihak perusahaan dengan pihak-pihak terkait,” ujar Boy Susanto ketika ditemui helloborneo.com.
Dari hasil dialog yang dilakukan menampung usulan agar diadakan RDP secepatnya menurut dia, menyikapi usulan tersebut legislatif akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) terlebih dahulu bersama anggota DPRD untuk menjadwalkan agenda RDP.
“Kami sekretariat hanya bisa memfasilitasi dan akan sampaikan ke anggota DPRD, dan nantinya akan dirapatkan dalam Banmus. Tadi, setelah komunikasi dengan ketua, dijadwalkan pada Selasa depan, setelah rapat paripurna,” jelasnya.
Dalam RDP nantinya diminta untuk menghadirkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan, Kementerian ESDM, Perusahaan PT Kendilo Coal Indonesia (KCI) dan juga yang bertanggung jawab dalam bidang Corporate Social Responsibilty (CSR).
“Insyaallah akan kami tampung, nanti yang akan menjadwalkan ialah anggota dewan, setelah rapat Banmus,” tegasnya.
Aksi yang digelar dan permintaan investigasi serta proses hukum kepada perusahaan PT KCI lanjut Pengutok Paser Bekerai, Syukran Amin, dimaksudkan agar kejadian serupa tak terulang karenasetelah satu bulan kejadian baru dilakukan mediasi.
“Kami menerima laporan telah ada insiden yang mengakibatkan Aliyas meninggal akibat kecelakaan kerja sebulan lalu, dan sangat ditutup-tutupi,” ucap perwakilan aliansi tersebut.
Kasus itu terkesan sembunyikan lanjt ia, berkaca dari perusahaan lain yang juga mengantongi izin lengkap, namun mampu menyelesaikan masalah tersebut kurun waktu 24 jam, sementara peristiwa yang terjadi saat ini terlalu berlarut.
“Jika ada kecelakaan kerja di Kideco dalam sehari sudah ada laporan. Sedangkan KCI tidak menerapkan itu padahal PT KCI merupakan perusahaan resmi dan mengantongi IUPK,” kata Syukran Amin. (bp)