Masyarakat Provinsi Kaltara Dapat Kelonggaran Bayar Pajak

Keterangan Pers

Gubernur Kaltara, Drs H Zainal A Paliwang SH, M.Hum menerima cenderamata dari Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb Mu’alif (Ist)

Tanjung Selor, helloborneo.com – Masyarakat Provinsi Kalimantan Utara mendapatkan kelonggaran membayar pajak dengan diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasi pajak yang belum terpenuhi.

Kelonggaran tersebut dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan wajib pajak prioritas.

Kegiatan sosialisasi digelar di Kantor Bupati Bulungan pada Rabu itu, dihadiri Gubernur Kaltara  Zainal A Paliwang bersama dengan Bupati Syarwani, Sekretaris Daerah Kabupaten Bulungan Risdianto.

PPS telah dibuka untuk masyarakat sejak 1-30 Juni 2022 jelas Gubernur dalam keterangan tertulis yang diterima helloborneo.com, PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela.

Kewjaiban perpajakan itu meliputi dua aspek, yakni pembayaran pajak penghasilan dari pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan oleh peserta PPS.

Kemudian pajak penghasilan dari pembayaran pajak penghasilan berdasarkan pengungkapan harta yang belum dilapor dalam SPT tahunan pajak penghasilan orang pribadi tahun pajak 2020.

Kepala KPP Pratama Tanjung Redeb, Mu’alif menjelaskan keuntungan bagi WP yang sebelumnya sudah mengikuti program Tax Amnesty (Kebijakan I) maka atas harta yang belum atau kurang diungkap saat Tax Amnesty tidak akan dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 200 persen dari pajak penghasilan yang tidak atau kurang dibayar.

Selanjutnya, bagi WP Orang Pribadi yang belum mengungkapkan seluruh harta pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020 (Kebijakan II) tidak akan diterbitkan ketetapan untuk kewajiban pajak tahun 2016 sampai dengan 2020 kecuali pajak yang telah dipotong atau dipungut tetapi tidak disetorkan.

Kemudian WP mendapatkan perlindungan atas data atau informasi yang diungkapkan. Data tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan /atau penuntutan pidana terhadap WP.

Per 14 Juni 2022, penerimaan dari PPS pada KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan Rp96.905.466.446, dengan rinciannya dari program kebijakan pertama Rp83.664.916.773, serta dari program kebijakan kedua Rp13.240.549.673.

“Tentunya sangat diperlukan dalam menambah penerimaan pajak yang pada saat ini penerimaan pajak netto untuk KPP Pratama Tanjung Redeb dan Tarakan Rp1,12 triliun dari target yang ditentukan Rp2,248 Triliun,” jelasnya.

Dapat disimpulkan bahwa realisasi penerimaan KPP Pratama Tanjung Redeb dan KPP Pratama Tarakan hanya sebesar 49,83 persen, sehingga perlu adanya usaha yang lebih agar target tersebut dapat tercapai. (adv/dkisp/bp)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.