ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-62 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Penajam selain menggelar lomba dan aksi sosial juga mengedepankan tujuan lebih humanis dalam penetapan hukum.
Kegiatan peringatan ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 hingga puncaknya 22 Juli 2022 dengan berbagai kegiatan sosial bagi masyarakat serta lomba secara internal.
Ditemui usai melaksanakan upacara Hari Bhakti Adhyaksa, Kajari Penajam, Chandra Eka menyampaikan harapan dengan usia 62 tahun bisa lebih mengedepankan nilai humanis dalam mengambil tindakan.
“Harapannya mencapai di umur ke-62 tahun ini kita bisa memberikan kepastian hukum secara humanis,” kata Chandra Eka, Jumat (22/07)
Kepastian hukum secara humanis yang dimaksud yakni dalam penyelesaian hukum tetap tajam ke atas namun humanis ke bawah seperti berdampak pada pengembalian kerugian negara, penyelamatan aset dan hal lainnya.
“Kita tetap tajam ke atas dan humanis ke bawah sebagaimana penegakan hukum akhir ini banyak upaya pengembalian kerugian negara, penyelamatan aset secara terintegrasi dari pemerintah pusat,” terangnya
Upaya untuk melakukan penyelesaian secara humanis mulai dibuktikan dengan adanya rumah Restorasi Justice (RJ) di Kantor Kelurahan Nipah-Nipah, Kecamatan Penajam.
Hadirnya rumah tersebut membuat para jaksa atau penentuan hukuman bisa lebih bijak tak melulu mengenai hukumannya.
“Kemarin kita bangun restorastis justice yang kemarin di Kelurahan Nipah-nipah. Dan harapannya ke depan ada perkara yang mungkin berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat, langsung kita bisa lebih bijak bukan semata-mata harus mendapatkan hukuman,” ungkapnya.
Restorasi Justice sendiri dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Namun hal tersebut juga harus memenuhi beberapa unsur seperti ancaman hukuman yang ringan kemudian kerugian yang kecil dan pihak korban mau memaafkan.
“Kerugian kecil, dan korban juga memanfaatkan ancaman tidak tinggi serta ada kesepakatan damai tetapi keatas tetap tajam,” tutupnya. (log)