Polsek Semayang Jaring Tiga Pengedar, Nyaris Satu Ons Sabu Disita

AM, A dan MA (berbaju tahanan), tiga tersangka peredaran sabu sabu digiring petugas. (helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Satu lagi jaringan pengedar narkotika jenis sabu sabu berhasil diringkus oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Semayang. Dari tiga tersangka pengedar dan kurir, petugas menemukan beberapa paket sabu berjumlah sekitar 94 gram.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Semayang Kompol Adhi Andhika saat konferensi pers di Markas Polresta Balikpapan, Selasa (30/8/2022) menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat anggotanya mendapat informasi mengenai transaksi narkoba di Jalan Pandansari, Kelurahan Marga Sari, Balikpapan Barat. Di lokasi tersebut, petugas mendapati seorang berinsial AM yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas kemudian menghampiri AM hingga melakukan penggeledahan. Di saat itulah dari tangannya ditemukan dua paket sabu sabu seberat 2,97 gram.

“AM kita tangkap di depan Hotel Karisma pada tanggal 26 Agustus 2022 pukul 11.30 Wita. Untuk barang buktinya dua paket narkotika jenis sabu sabu. Dari situ langsung dilakukan pengembangan kasus,” ujar Adhi.

Selang beberapa jam dari penyergapan itu, petugas menuju lokasi kedua di kawasan Gang Sahabat, Kelandasan Ilir, Balikpapan Kota. Di TKP kedua ini anggota mendapati dua orang berinsial A dan MA.

Menurut keterangan, AM sebelumnya mendapat sabu sabu dari kedua tersangka tersebut. Saat penyergapan keduanya, petugas menemukan satu plastik klip berisi 91,44 gram sabu serta uang tunai Rp4,5 Juta yang diduga hasil transaksi.

“Untuk barang bukti uang tunai itu diduga hasil transaksi sebelumnya. Karena tersangka AM baru hanya mengambil barang dari mereka (A dan MA). Kalau barangnya sudah laku nanti disetorkan uangnya,” jelas Kapolsek.

Saat menjalani pemeriksaan, A bersama MA mengaku sabu sabu diperoleh dari seorang bandar berinisial AD yang berada di wilayah Penajam Paser Utara. Saat ini, AD masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“A dan MA katanya masih baru mengedar. Tapi tetap kita kembangkan apakah sesuai dengan yang diakuinya. Barang itu mereka dapat dari AD yang saat ini dalam lidik,” tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka A dan MA dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sementara tersangka AM dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses