Pemkab PPU Diminta Prioritaskan Insentif 8 bulan, Plt Bupati Minta Tunggu Transfer DBH

ES Yulianto

Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sariman. (Dok)
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sariman. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dituntut memenuhi hak Aparatur Sipil Negeri (ASN). Pasalnya 8 bulan terakhir insentif atau tunjangan kinerja belum dibayarkan. Bila tidak, dikhawatirkan berdampak kinerja ASN dalam pelayanan terhadap masyarakat.

Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Sariman mengatakan sebagian besar Surat Keputusan atau SK ASN telah dijadikan jaminan untuk peminjaman ke Bank. Hal itu membuat ASN di Kabupaten Penajam Paser Utara menggantungkan insentif.

DPRD Kabupaten PPU. (Dok)

“Karena bagaimana sekian lama berpuasa, sudah banyak rata-rata menyekolahkan SK-nya di Bank. Tentu harapannya dari insentif saja,” kata Sariman.

Atas hal tersebut pemerintah daerah pun diminta untuk lebih perhatian. Pasalnya dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja ASN dalam bekerja terlebih lagi pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah harus konsen terkait hal itu karena dikhawatirkan akan berdampak pada kinerja para ASN terhadap pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dokumentasi Apel Pegawai Setkab PPU.

Sariman menceritakan pengalam dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Disebutkan Sariman bahwa ada ASN yang tidak hadir dan dimungkinkan dengan alasan belum terbayarnya insentif tersebut. “Ketidakhadiran di rapat paripurna barang kali itu juga ada kaitannya dengan ketidakcairan insentif,” tuturnya.

Ditengah kondisi keuangan daerah yang tidak stabil, pemerintah daerah juga tidak bisa menuntut banyak atas kinerja, melainkan hak-hak ASN bisa menjadi prioritas untuk dipenuhi. “Maka saya kira kita harus seimbanglah antaran tangung jawab ASN bekerja keras dan optimal, juga hak-hak ASN harus terpenuhi,” ucapnya.

Secara singkat, Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa menanggapi penundaan pembayaran insentif tersebut. Bahwa pembayaran dijanjikan pada bulan September 2022 sembari menunggu transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang belum menuai kepastian.

Hamdam menyakini ketika transfer telah masuk kas daerah dalam jumlah besar, tak ada alasan pemerintah daerah untuk menunda hingga mencicil pembayaran insentif tersebut.

“Tunggu transfer DBH kita, kalau sudah masuk bisa kita kasihkan. Lumayan banyak (Jumlahnya) bisalah untuk bayar insentif mereka, mudah-mudahan bisa sekaligus,” jelasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses