
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Seorang wanita berinisal DW (38) ditahan di sel Polsek Balikpapan Timur akibat diduga menggelapkan uang perusahaan tempatnya bekerja berjumlah lebih dari Rp119 juta.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Syafi’i menjelaskan ihwal pengungkapan kasus yang menjerat Wakil Kepala Cabang perusahaan jasa gadai emas di Balikpapan itu, Rabu (31/8). Semula perusahaan melakukan audit keuangan hingga ditemukan adanya selisih perhitungan jumlah tebusan yang masuk.
Setelah ditelisik lebih jauh, DW saat menjabat Kepala Kantor Unit di Balikpapan Timur tidak menyetorkan uang pelunasan jaminan nasabah sebagaimana mestinya. Sehingga perusahaan melapor ke Polsek dan ditindaklanjuti dengan mengamankan DW.
“Tersangka yang seharusnya menyerahkan uang pelunasan nasabah atas jaminan yang digadaikan, namun tidak disetorkan ke kantornya,” kata Imam Syafi’i.
Saat menjalani pemeriksaan di Markas Polsek, DW mengaku menghabiskan uang yang digelapkannya itu untuk membayar utang pribadi.
“Kita belum tahu pasti berapa jumlah utangnya. Tapi jelasnya menurut pengakuan dia uang penggelapan dipakai buat membayar utangnya ke pihak lain,” sambung Imam.
Dalam kasus ini DW terancam sanksi pidana kurungan penjara paling lama empat tahun oleh jeratan pasal penggelapan dalam jabatan. (yor)