ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Memasuki triwulan ke 4, réalisas Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui Pajak mencapai Rp35 miliar, dan diperkirakan hingga akhir tahun bisa menembus angka Rp40 miliar, sedangkan target tahun ini melalui pajak daerah adalah Rp21 Miliar
Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar mengatakan bahwa optimis realiasasi hingga akhir tahun 2022 mencapai Rp40 miliar.
“Kita sudah berada pada bulan Agustus, mudah-mudahan tahun ini rencana kita sampai Rp40 miliar, itu bisa tercapai setelah ada perubahan,” ujarnya.
Melalui laman resmi Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara realisasi pajak daerah melalui 11 objek pajak mencapai angka Rp35,415,190,209, ini berarti sudah melampaui Rp14 Miliar dari target tahun 2022.
Dari capaian tersebut, realisasi pajak dari sektor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi sektor yang paling unggul. Tercatata capaian pajak melalui BPHTB sebesar Rp22 miliar.
Penyumbang tersebar pajak BPHTB berasal dari kalangan perusahaan yang beraktifitas di Kabupaten Penajam Paser Utara. Berdasarkan data penyumbang 3 objek pajak terendah yakni pajak parkir Rp10.182.000, pajak walet Rp15.819.000 dan pajak hiburan Rp27.004.125.
“Yang paling banyak dari BPHTB, sekitar Rp22,6 miliar,” pungkasnya.
Sebelumnya pada semester 1 tahun 2022 capaian realisasi pajak telah melampaui target. Tahun 2022 target pajak daerah yakni sekitar Rp21 miliar namun semester 1 tahun 2022 telah mencapai sekitar Rp22 miliar. (log)

















