ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak bisa berbuat banyak atas keluhan dari masyarakat yang diupah Rp80 ribu/hari di Proyek Pendukung Ibu Kota Negara. Hal ini diakui Pelaksana tugas Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa bahwa proyek yang menyerap tenaga kerja lokal di Bendungan Sepaku-Semoi dan Intake Sepaku dikeluhkan pekerja
“Ini baru persiapan yang belum kontraktual. Bendungan dan intake rupayanya upahnya tidak cocok,” kata Hamdam.
Berupaya menyampaikan keluhan tersebut dalam waktu dekat, Hamdam akan mengadukan hal tersebut kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Upaya tersebut ditempuh berdasarkan Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
UMK Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2022 adalah Rp 3.369.306 perbulan. Penetapannya telah dilaksanakan pada tahun 2021 lalu.
“Maka itu bagian yang harus kita bahas ke Kementerian PUPR. Masyarakat kita tidak bisa menerima upah seperti itu tidak bisa juga kita paksa kontraktornya,” ucapnya.
Selain untuk berupaya mengadu kepada Kementerian PUPR terkait hal itu, Hamdam kembali akan meminta perhatian agar Kabupaten Penajam Paser Utara dapat menyerap tenaga kerja yang sesuai UMK.
“Makanya kita terus berjuang supaya ada anggaran ke kita untuk membangun juga agar para pekerja kita bisa tetap bekerja sesuai dengan upah yang ditetapkan,” pungkasnya. (log)

















