ES Yulianto
Bulungan, helloborneo.com – Polisi Resor (Polres) Kabupaten Bulungan berhasil meringkus pemuda berusia 23 tahun yang doyan mencuri kotak amal di Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Melalui Kepala Unit Pidana Umum Satuan Reserse Kriminal (Kanit Pidum Satreskrim) Polres Bulungan, IPDA Brian Gultom mengatakan pria berinisial IY telah melakukan aksinya sejak bulan Agustus 2022 lalu.
“Kami berhasil mengamankan pelaku saudara IY pada 11 September 2022,” kata IPDA Brian Gultom, Rabu (14/09).
Perbuatan buruk tersangka IY berhasil diketahui setelah berhasil menjarah 8 kotak amal tempat masjid dan 1 Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah Kabupaten Bulungan.
Aksi terakhir pada 3 September 2022 tersangka IY mengakui aksinya. di dinas tersebut berhasil meraup uang dari laci sebanyak Rp1.3 juta pada sekitar pukul 03.00 wita. Dengan hasil total uang curian IY genap sekitar Rp5.250.000
IY tidak hanya terjerat kasus serupa kali ini. Melalui data pencatatan kasus hukum IY terlibat tindak pidana pencurian dan pemberatan tahun 2015 dan 2018 lalu.
“Dia memang punya pengalaman untuk mencuri uang di Kantor dan juga masjid,” ungkapnya.
Berdasarkan kerugian tersebut pun menjadi dasar pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap tersangka. Setelah melakukan indentifikasi pelaku melalui camera pemantau (CCTV), maka IY terindikasi dan menjalani interogasi.
Dari hasil beberapa interogasi bahwa diketahui IY melakukan aksinya menggunakan gunting dan memaksa kotak amal untuk dibuka lalu diambil uangnya.
“Dia pakai gunting ini saat masjid sepi. Dia cungkil kunci kotak amal ini, jadi dipaksa dibuka dan diambil uangnya,” terangnya.
Hasil curian tersebut pun digunakan untuk membayar utang kepada temannya sebanyak Rp2 juta dan sisanya digunakan bermain judi online.
“Uang tersebut digunakan pelaku untuk membeli beberapa pakaian bermerk dan juga diketahui pelaku kecanduan untuk bermain judi online,” tuturnya.
Dari berbuatan yang dilakukan seorang diri, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti yang didapati mulai dari 5 buah gunting, 6 Kotak Amal dan barang bukti lainnya.
“Dia melakukan seorang diri dan dia memang kebiasan dari kecil cara-cara mencuri itu,” pungkas IPDA Brian Gultom
Atas perbuatannya pasal 363 ayat (2) KUHP atau pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-5 Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (log)