DPRD PPU Inginkan Sinergi Kelembagaan dalam Pembentukan RTRW IKN

ES Yulianto

Syarudin M Noor, Ketua DPRD Kabupaten PPU. (Ist)
Syarudin M Noor, Ketua DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menginginkan adanya sinergisitas Pemerintah Pusat, Daerah dan Badan Otorita Ibu Kota Nusanatara dalam menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Syarudin M Noor, Ketua DPRD Kabupaten PPU meminta adanya kesesuaian antara kebijakan pemerintah daerah dan pusat terkait pembentukan RTRW Ibu Kota Nusantara.

“Saya kira RTRW harus berkesesuaian dengan kebijakan daerah,” kata Syahrudin M Noor, Senin (19/09).

Proyek IKN di Kabupaten PPU. (ESY)
Proyek IKN di Kabupaten PPU. (ESY)

Pemerintah daerah dan pusat serta pihak Otorita Ibu Kota Nusantara harus saling berkomunikasi terkait hal tersebut. Guna komunikasi ini untuk meminimalisir ketersingungan wilayah dari rencana tersebut.

“Kalaupun rencana RTRW itu betul-betul terkonfirmasi juga kepada pemerintah daerah peruntukannya untuk apa, pusat berharap berkomunikasi ke daerah dan daerah juga berkomunikasi dengan pusat. Bersinegeri RTRW itu sehingga tidak ada ruang yang saling bersingungan antara daerah dan pusat,” jelasnya.

Dinas PUPR Kabupaten PPU. (ESY)
Dinas PUPR Kabupaten PPU. (ESY)

Secara spesifik Syahrudin M Noor mengkhawatirkan tidak ada sinergitas dalam RTRW akan mengakibatkan ketersinggungan wilayah.

“Peruntukannya ternyata daerah maunya seperti ini, kemudian disisi lain pusat sudah menetapkan ruang ini. Kalau begitu kita orang daerah yang jadi bingung,” tuturnya.

Sebelum ditetapkan RTRW, Syahrudin M Noor berharap adanya sinergisitas dalam pembentukan RTRW. Sesuai dengan rencana daerah dan pemerintah pusat.

“Harapannya saya tentu ingin membangun sinergisitas sebelum ditetapkan RTRW itu,”pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses