L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Jumat (30/9) melalui Rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 dari Pemerintah Kabupaten PPU.
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor mengatakan bahwa ditargetkan pengesahan APBD Murni 2023 sebelum 30 November 2022, atau batas pengesahan APBD sesuai regulasi yang ada.

“Kalau bisa dilakukan pengesahan diawal atau akhir Oktober 2022 ya Alhamdulillah. Kita pastikan simultan pembahasanya. Karena tidak ada jeda waktu antara perubahan kemudian apbd murni,” kata Syahruddin M Noor.
“Apalagi kondisi keuangan kita mulai stabil. Ini rejeki dari Allah yang patut kita syukuri, dan berkah dari limpahan pembangunan IKN,” lanjutnya.
Dari nilai target pendapatan APBD 2023 sebesar Rp1.180.915.700.026 Syahruddin menambahkan ada potensi kenaikan APBD 2023. Mengingat ada tambahan dana transfer dari pemerintah pusat untuk triwulan ketiga yang telah masuk ke kas daerah sebesar Rp197 Millyar.

Anggaran sebesar Rp197 Millyar tersebut dipastikan akan disesuaikan dan masuk ke batang tubuh APBD Murni 2023 sebagai dana kurang salur.
“Mungkin dalam pembahasan tadi ada yang belum terakomodir segera kita masukan. Yang jelas kalau sudah ada dasar hukumnya pasti kita masukan. Intinya kita sudah tenang karena hutang-hutang terhadap pihak ketiga termasuk hutang instentif ASN, PAUD dan lain-lain sudah diselesaikan semua,” pungkasnya.
















