
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Penggunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu dalam praktik penambangan batubara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) tampaknya bukan isapan jempol belaka. Direskrimsus Polda Kaltim Kombes Indra Luthrianto Amstono mengaku pihaknya kini tengah mendalami dugaan tersebut.
“Kalau sering membaca tentang IUP palsu, nah ini akan kita bongkar. Mohon doanya, kita akan bongkar itu,” tegas Indra, Senin (3/10).
Penelusuran itu berangkat dari hasil pengembangan sederet kasus yang diungkap Ditreskrimsus Polda Kaltim selama kurun waktu September 2022 lalu. Satu di antaranya terkait dengan kasus penambangan liar di kawasan yang dikenal dengan sebutan ‘Bukit Tengkorak’, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, tak jauh dari area lokasi Ibukota Negara (IKN) Nusantara.
Dalam kasus ini, Indra menjelaskan, penyidik menemukan dokumen kerjasama atau juga disebut dengan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) antara perusahaan tersangka dengan PT TM, yang turut melampirkan IUP diduga palsu. Sebagai informasi, dalam kasus tersebut Ditreskrimsus telah menetapkan seorang tersangka yang berperan sebagai penanggungjawab sekaligus pendana.
“Jadi bahwa PT TM menggunakan IUP yang kita duga palsu. Karena kita sudah crosscheck ke ESDM maupun DPMPTST Provinsi Kaltim, ternyata tidak terdata. Jadi kita akan mengarah ke sana (pemalsuan),” terangnya.
Selain tidak terdata pada instansi yang berwenang menerbitkan perizinan terkait, indikasi pemalsuan juga mencuat melalui kelengkapan dokumen berupa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Pertambangan. Indra memastikan, dalam kasus yang ditangani tersebut, penyidik tidak menemukan dokumen yang dimaksud pada berkas kerjasama PT TM.
Dokumen RKAB dianggap penting sebagai penguat legalitas pemegang IUP. Sesuai ketentuan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) patut menyetujui RKAB yang diajukan sebelum mengesahkan IUP pemohon.
Dokumen RKAB pertambangan berlaku selama setahun dan wajib diperpanjang di Kementerian ESDM guna operasional penambangan.
“Di dalam IUP itu tidak ada RKAB nya, ini kan salah. Ternyata lagi, bahwa IUP yang dipakai untuk perjanjian itu tidak terdata, tidak terdaftar, tidak teregister di dinas terkait. Ini yang kita dalami,” ujarnya.
Indra melanjutkan, sejauh ini sudah ditemukan dua IUP diduga palsu yang telah dioperasionalkan oleh pihak terlibat dalam kasus penambangan ilegal di Kaltim. Meski demikian, Ia urung menguraikan secara detil identitas perusahaan maupun oknum yang menggunakan modus tersebut, hingga penelusuran pihaknya memperoleh kesimpulan.
“Kita sedang bergerak. Pada saatnya nanti akan kita sampaikan ke publik,” sambungnya.
Di lain sisi, Ia mengharapkan kerjasama pihak-pihak yang merasa dirugikan dari praktik tersebut untuk melapor. Kondisi ini pula yang dikhawatirkan bakal menyulitkan upaya pengungkapan kasus hingga ke akar-akarnya.
“Kalau tidak mau melapor ya ini yang agak susah. Bukan saya bilang yang tanda tangan (IUP) , tapi yang memanfaatkan itu. Artinya yang dibohongi menggunakan IUP seolah-olah asli,” jelasnya lagi.
Tak sampai di situ, Indra juga membeber akan mengungkap persoalan tambang ilegal hingga ke hilir bisnisnya. Tingginya praktik ilegal mining di Kaltim diakui tak lepas dari faktor masih tingginya jumlah permintaan batubara.
Dari situ muncul indikasi bahwa bisnis tambang ilegal turut melibatkan perusahaan yang justru memiliki legalitas secara sah.
“Kepada siapa itu (hasil tambang ilegal) dijual, kita juga sudah punya informasinya. Ya melibatkan perusahaan legal yang terdaftar secara AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham, ya. Tapi tidak bergerak khusus di bidang pertambangan. Seperti itu dalam perkara yang kita tangani,” pungkasnya. (yor)
BACA JUGA:

















