ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara, Rauf Muin geram. Pasalnya dalam rapat untuk kepentingan masyarakat Kepala Dinas terkait tidak hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sehingga harus kembali dijadwalkan ulang.
Persoalan penolakan tambang batu bara di Desa Labangka Barat, Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU selain belum menemukan benang merah, karena pejabat kepala dinas terkait tidak hadir.
Ketidakhadiran kepala dinas tersebut dianggap mempersulit jalannya RDP. Sehingga hal tersebut menjadi bagian dari alasan penundaan atau penjadwalan ulang RDP tersebut.
“Namun kembali yang menjadi persoalan kepala dinas yang berkometen tidak hadir satupun. Itu yang mempersulit jalannya RDP,” kata Rauf Muin usai RDP.
Padahal menurut Rauf Muin surat pemberitahuan RDP telah diterima pejabat terkait. Tak hanya itu, pihak DPRD telah menunda 30 menit dari jadwal undangan.
“Sudah ditunda 30 menit, semua mulai dari camat hingga kepala dinas tidak hadir,” ucapnya
Dalam RDP ini kepala dinas yang diharapkan hadir yakni Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Camat Kecamatan Babulu.
Rauf Muin menuturkan bila pada RDP berikutnya kepala dinas terkait kembali tidak hadir, maka secara kelembagaan pihak DPRD akan merekomendasikan kepada Kepala Daerah dalam hal ini Pelaksana tugas Bupati Kabupaten PPU.
“Kami berharap kalau nanti rpd lagi mereka harus hadir. Kalau tidak kami akan rekomendasikan kepada bupati untuk mempertimbangkan kapasitas dan kemampuannya,” jelasnya.
Dalam RDP sangat penting kehadiran kepala dinas, pasalnya bukan hal ringan ketika DPRD mengangkat persoalan hingga timbul RPD.
“Ini untuk kepentingan masyarakat, kenapa tidak hadir. Kewajiban mendampingi masyarakat saat ada masalah,” pungkasnya. (adv/log)