Komisi III DPRD Apresiasi Pemkab PPU Pertahankan Aset Tanah 43 Hektar di IKN Nusantara

L Gustian

Jon Kenedi
Anggota DPRD Kabupaten PPU, Jon Kenedi

Penajam, helloborneo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Jhon Kenedi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU mempertahankan aset tanah dan bangunan di kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Kecamatan Sepaku.

Pemkab PPU hingga kini mempertahankan lahan peternakan Trunen, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku seluas 43 hektar. Dimana dalam kawasan peternakan tersebut terdapat bangunan Guest House Bupati PPU.

Kawasan Sepaku

“Secara aturan jika Kecamatan Sepaku berpindah tangan ke Badan Otorita IKN otomatis seluruh aset pemerintah daerah diambilalih. Tetapi, kalau ada upaya untuk mempertahankan aset itu, patut kita apresiasi,” kata Jhon Kenedi, anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Sabtu (8/10).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Jhon Kenedi mengatakan, apabila aset tanah seluas 43 hektar tersebut berhasil dipertahankan atau tidak diambilalih Badan Otorita IKN, lahan tersebut nantinya digunakan untuk penambahan sumber pendapatan daerah karena lokasinya cukup strategis dan tidak jauh dari kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) IKN. 

“Lahan itu bisa dikerjasamakan dengan pihak swasta untuk pengembangan bisnis sehingga sumber pendapatan Kabupaten PPU bertambah,” jelasnya.

Apabila seluruh aset milik Pemkab PPU di kawasan IKN diambilalih oleh Badan Otorita IKN, Jhon Kenedi berharap, pemerintah daerah menggantikan dengan program pembangunan infrastruktur daerah. 

“Jika semua aset di Sepaku diambilalih, harus ada penggantinya berupa pembangunan infrastruktur melalui DAK (dana alokasi khusus) atau insentif khusus,” pungkasnya. (adv/log) 




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.