
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Ratusan driver online di Balikpapan menuntut ketegasan pemerintah atas aturan pemotongan biaya oleh aplikator maksimal 15 persen seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan KP 667 Tahun 2022. Para pengemudi daring mengeluhkan masih adanya aplikator yang mangkir terhadap aturan tersebut.
Koordinator Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) Muslimin menganggap aplikator yang masih menerapkan pemotongan di atas ketentuan tersebut sebagai praktik pungutan liar (pungli).
Apalagi, kebijakan itu diberlakukan oleh aplikator setelah driver sebagai mitra dihantam kondisi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Tentunya, menurut Muslimin, situasi ini makin membebani driver.
“Penarikan itu adalah ilegal, karena tidak sesuai dengan aturan pemerintah. Kita juga menuntut pemerintah agar tegas terhadap aplikator,” ujar Muslimin saat aksi demonstrasi di DPRD Balikpapan, Senin (10/10).
Muslimin melanjutkan, potongan yang kemudian melebihi ketentuan itu biasanya berkedok biaya jasa aplikasi maupun biaya penghijauan. Meskipun Kepmenhub sudah berlaku sejak 12 September 2012 lalu.
“Faktanya, hingga saat ini aplikator masih menerapkan potongan mencapai 20 persen,” katanya.
Muslimin juga mengatakan, sebelum aksi tersebut, pihaknya telah melayangkan tuntutan serupa melalui surat yang dilayangkan kepada Wali Kota Balikpapan, bahkan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim). Namun, hingga kini tuntutan mereka belum mendapat respon positif.
Pada kesempatan yang sama, anggota Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Sandi Ardian mengajak demonstran untuk mengkonkritkan tuntutan yang mereka sampaikan. Dua pokok tuntutan yang Ia petik pada persoalan ini adalah penyesuaian tarif dan pengawasan regulasi.
Ia meminta para driver untuk membuat resume dari diskusi yang dilakukan bersama pihaknya sehingga dapat ditindaklanjuti.
“Dari resume itu, kami akan mempelajari untuk kemudian dilakukan pembahasan dengan pihak-pihak terkait,” kata Sandi.
Tak menutup kemungkinan, dalam waktu dekat Komisi IV DPRD memanggil Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, termasuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan aplikator. Sehingga setelah itu dilakukan, semua pihak dapat mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami akan perjuangkan agar temen-temen driver online ini juga bisa lebih baik lagi taraf pendapatannya,” pungkasnya. (yor)

















