Pansus I DPRD PPU Anggap Perkembangan Raperda BPD Capai 90 Persen

ES Yulianto

Rapat Pansus I membahas Reperd BPD. (ESY)
Rapat Pansus I membahas Reperd BPD. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Panitia Khusus I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Senin (10/10) membahas finalisasi Rencana Peraturan Daerah (Raperda) tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Rapat dipimpin anggota Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Sariman bersama perwakilan dari Pemerintah Kabupaten PPU yaitu Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten PPU dan perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten PPU.

Sariman dan Jhon Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Sariman dan Jhon Kenedy, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Sariman mengaku perkembangan kinerja Pansus 1 atas Raperda tersebut dianggap mencapai 90 Persen.

“Saya kira kalau dalam pembahasan kami sudah kami anggap 90 persen,” kata Sariman, Senin (10/10)

Dari capaian 90 Persen tersebut, pihaknya masih perlu masukan dan akan dipaparkan pada pihak yang berkepentingan atas Raperda Badan Permusyawaratan Desa baik dari pihak Kepala Desa serta Perangkat Desa yang ada di Kabupaten PPU.

“Nanti akan diundang Asosiasi Kepala Desa sama Asosiasi Perangkat Desa, kita akan paparkan Raperda kita,” ujar Sariman.

Sariman, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Sariman, anggota DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Undangan kepada para pihak tersebut dianggap penting. Hal ini sebagai upaya untuk menyingkronkan Raperda antara para pihak yang dianggap akan terlibat dalam Raperda Badan Permusyawaratan Desa.

“Tujuannya karena kita tetap butuh sinkronisasi kerja antara perangkat desa dan BPD terkait Raperda itu karena ini menyangkut BPD jadi supaya ada keseimbangan kesetaraan, yang sama antara BPD dengan Kepala Desa,” jelasnya.

Rencana penjelesan dan paparan dari pihak Pansus I akan dijadwalkan dalam waktu dekat, atau paling lambat pekan depan.

“Rencananya mereka kita akan undang mungkin pekan depan kita undangnya,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses