Komisi III DPRD PPU Minta Pemerintah Evaluasi Bantuan Rumah Masyarakat Miskin

L Gustian

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Zainal Arifin. (ESY)
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Zainal Arifin. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta, pemerintah pusat mengevaluasi regulasi pemberian bantuan pembangunan rumah maupun bedah rumah kepada masyarakat miskin. 

Masyarakat kurang mampu yang mendapatkan bantuan bedah rumah maupun pembangunan rumah, status lahannya harus milik sendiri. Banyak warga kurang mampu memiliki rumah tetapi status lahannya milik orang lain atau hanya pinjam pakai. 

Ke depan, pemerintah harus memikirkan warga kurang mampu yang belum memiliki lahan untuk pembangunan rumah. 

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPURR) RI. (Ist)
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPURR) RI. (Ist)

“Warga betul-betul miskin ada yang tidak memiliki lahan pembangunan rumah, untuk membelikan lahan bagi warga tersebut regulasinya belum ada. Kami meminta pemerintah pusat mengevaluasi regulasi terkait bantuan pembangunan maupun bedah rumah,” kata Zaenal Arifin, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Selama (11/10).

Zaenal Arifin mengatakan, Pemkab PPU yang hendak memprogramkan bantuan pembangunan rumah bagi masyarakat miskin yang tidak memiliki lahan terkendala regulasi karena aturan bantuan pembangunan rumah dan bedah rumah, penerima manfaat harus memiliki lahan sendiri. 

Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPURR) RI. (Ist)
Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPURR) RI. (Ist)

“Kalau bisa regulasinya dievaluasi, kemudian dibolehkan pemerintah untuk membelikan lahan. Kalau regulasinya itu ada, mungkin di tahun pertama dibantu untuk pembelian lahan dan di tahun berikutnya dibangunkan rumahnya,” jelasnya.

Zaenal Arifin menambahkan, banyak warga kurang mampu belum memiliki rumah maupun lahannnya. Apabila terdapat regulasi membolehkan pengadaan lahan pembangunan rumah bagi warga kurang mampu, maka pemerintah kabupaten/kota bisa memprogramkan pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat miskin.

“Masalah yang dihadapi saat ini bukan hanya berkaitan anggaran, tetapi juga berkaitan dengan regulasi,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses