Polresta Balikpapan Sehari Tangkap Tiga Kurir Sabu di Lokasi Berbeda

Satresnarkoba Polresta Balikpapan menangkap tiga kurir sabu bersama barang bukti sejumlah paket narkotika. (helloborneo.com/RoyMS)

Roy MS

Balikpapan, helloborneo.com – Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali menciduk tiga orang kurir narkotika jenis sabu di hari yang sama. Para tersangka berinisial TE, MH dan RN diamankan bersama barang bukti sejumlah paketan sabu sabu.

Kasatresnarkoba Polresta Balikpapan Komisaris Roganda mengatakan penangkapan terhadap jaringan para tersangka terjadi pada Kamis, 6 oktober 2022 lalu di tiga lokasi berbeda. Semula, anggotanya mendapat informasi mengenai adanya transaksi sabu sabu di wilayah Klandasan Ulu, Balikpapan Kota.

Melalui penyelidikan, petugas kemudian mendapati TE yang menunjukan gerak-gerik mencurigakan di lokasi tersebut. Dalam penyergapan yang diikuti dengan penggeledahan terhadap TE, ditemukan paketan sabu yang hendak diedarkan.

“Pertama kita tangkap TE dengan barang bukti sabu 0,31 gram, lalu dikembangkan bahwa dia mengaku mendapat narkotika tersebut dari MH,” ujar Roganda di Mapolresta, Selasa (11/10).

Dalam upaya pengejaran, petugas kemudian mengidentifikasi keberadaan MH di kawasan Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan. Tak menunggu waktu lama, aparat langsung meringkus MH.

Saat interogasi, MH mengaku mendapat sabu dari RN yang kemudian diringkus di kawasan Baru Tengah Balikpapan Barat pada hari itu juga. Dari tangan RN ditemukan paketan sabu sebanyak 1,88 gram.

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap RN ini ditemukan 5 paket sabu dalam plastik bening yang disimpan di kantong celana bagian depan sebelah kanan,” jelas Roganda.

Petugas sampai dengan saat ini masih memburu satu lagi terduga pelaku yang biasa disapa dengan berinsial W. Roganda menambahkan bahwa sabu dari para tersangka yang diamankan bersumber dari W yang saat ini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“RN membeli sabu seharga Rp500 ribu dari W. Jadi si TE dengan MH itu mereka sebagai perantara mendapatkan barang dari RN,” urainya.

Kepada penyidik para tersangka mengaku sudah tiga kali memasok sabu sabu dari W selaku bandar. Kini, TE, MH dan RN harus menjalani penahanan atas jeratan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Apabila terbukti, ketiganya bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara selama 12 tahun. (yor)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses