
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Polsek Balikpapan Selatan menciduk tiga anggota jaringan peredaran narkotika jenis sabu sabu. Dua tersangka pelaku merupakan pasangan sejoli yang mengaku terpaksa memilih melakoni bisnis terlarang untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Para tersangka pengedar sabu yakni, berinisal JA, AR dan MR ditangkap di tiga lokasi berbeda pada Sabtu, 1 Oktober 2022 lalu. AR dan MR merupakan pasangan sejoli yang baru beberapa waktu ini terjun ke ‘lembah hitam’ peredaran narkotika di Kota Balikpapan.
Dalam menjalankan bisnisnya, MR mematok satu paket sabu seharga Rp250 ribu. Rerata pembelinya merupakan kalangan pekerja.
“Untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Biasanya yang beli pekerja kantoran,” cetus wanita anak satu ini.
Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu berjumlah 2,9 gram dari tangan MR dan AR. Beberapa paketan sabu diselipkan MR di balik masker dan disembunyikan di dalam kardus guna mengalihkan kecurigaan.
Bisnis narkotika sejoli itu terbongkar setelah anggota Unit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan meringkus JA. Melalui proses interogasi, JA kemudian mengaku memiliki rekanan bisnis yakni, AR dan MR.
“Pertama kita amankan JA, ternyata dia punya rekan yakni AR yang kemudian diketahui bersama MR mengedarkan barang (sabu) tersebut,” jelas Kapolsek Balikpapan Selatan Ajun Komisaris Bambang Suhandoyo, Rabu (12/10).
Bambang turut mengungkap, bahwa tersangka JA telah dua tahun terakhir berbisnis narkotika. Sementara MR sebelum ditangkap memang menjadi target operasi Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Patut diduga yang bersangkutan selain pengguna juga pengedar. (Sabu sabu) diakui JA diperoleh dari seorang bandar di Kota Samarinda,” jelas Kapolsek.
Para tersangka kini harus menjalani penahanan di Polsek Balikpapan Selatan atas jeratan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika. Mereka terancam sanksi pidana kurungan penjara minimal selama 4 tahun. (yor)
















