DPRD PPU Minta Pemerintah Beri Perhatian dan Lindungi UMKM

L Gustian

Anggota DPRD PPU Dari Partai Gerindra, Adla Dewata. (Dok)
Anggota DPRD PPU Dari Partai Gerindra, Adla Dewata. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Kondisi perekonomian Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) perlahan mulai bangkit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU perlahan menyelesaikan permasalahan kondisi keuaangannya. Untuk itu, DPRD Kabupaten PPU meminta Pemkab PPU memperhatikan kondisi UMKM yang ada, mengingat mulai masuknya toko besar yang bisa berpengaruh pada pendapatan mereka.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Adla Dewata, Rabu (12/10) mengatakan Pemkab PPU harus menjamin keberadaan toko dan warung milik warga. Karena posisi mereka sebagai UMKM lokal dan penggerak perekonomian. Sementara toko besar biasanya memiliki modal dan akses barang yang lebih kuat. Akibatnya UMKM setempat menjadi kalah bersaing.

Pusat pertokoan di Kecamatan penajam. (Dok)

“Ini pentingnya pengaturan ijin operasional toko besar. Seperti ritel modern dan mini market. Kalau semua dikasih ijin dampaknya ke UMKM kita. Itu kan warga kita sendiri,” ujarnya.

Dewata menambahkan, pihak daerah tidak menolak masuknya investasi lewat toko besar sejenis waralaba. Namun yang terpenting pemerintah setempat harus mampu melakukan pengaturan dan perlindungan pada usaha kecil milik warga. Apalagi harga barang di toko waralaba mampu sedikit lebih murah dari pada toko kecil.

Kantor DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Kantor DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

“Bisnis waralaba ini secara tidak langsung berpengaruh pada kelangsungan toko-toko kecil milik warga. Pemerintah yang harus melakukan pengendalian. Karena mereka jelas tidak mampu menyaingi toko ritel,” tuturnya lagi.

Ia menegaskan Pemkab PPU sudah memiliki Peraturan Bupati (Perbup) nomor 71 Tahun 2017 tentang tentang penataan dan perizinan usaha toko modern. Tinggal bagaimana pelaksanaan di lapangan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada toko kecil milik warga.

“Sudah ada aturan daerah yang kami nilai cukup berpihak kepada masyarakat. Ini tergantung satuan kerja menjadi dasar aturan itu untuk melindungi UMKM kita. Karena sekarang sudah banyak toko ritel di Kabupaten PPU,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses