ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap harus terlibat di setiap pondok pesantren yang ada. Peran pemerintah tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten PPU.
Sekretaris Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU, Sariman mengatakan peran pemerintah harus ada di dalam pondok pesantren. Peran yang diinginkan legislatif adalah pengawasan hingga berkontribusi berupa bantuan.

“Pemerintah daerah bisa mengambil peran pondok pesantren yang ada di Penajam Paser Utara mulai dari pengawasan peran bantuan,” kata Sariman, Rabu (12/10).
Selama ini Pemerintah Kabupaten PPU dianggap tidak memperhatikan pondok pesantren. Sehingga Peraturan Daerah tentang Fasilitas Penyelanggaraan Pondok Pesantren sangat perlu.
“Keberadaan pondok pesantren tidak boleh lepas dari pantauan dan bantuan pemerintah. Selama ini tidak ada yang memperhatikan pondok pesantren itu,” ujar Sariman.

Saat ini keberadaan pondok pesantren di Kabupaten PPU masih belum diterjamah oleh Pemerintah Kabupaten PPU. Dengan adanya Peraturan Daerah tersebut pemerintah punya tanggungjawab akan pondok pesantren.
“Mereka hidup kita ga ngerti, mereka mati kita juga ga ngerti. Tentu Raperda ini kita ambil peran itu,” ucapnya
Sejauh ini dari pertemuan terakhir Pansus 1 DPRD Kabupaten PPU, pada 11 Oktober 2022, persiapan Peraturan Daerah mengenai itu diakui Sariman mencapai 85 Persen.
Untuk finalisasi Raperda akan dilakukan pembahasan sekali lagi. Pembahasan finalisasi diagendakan oleh Pansus 1 DPRD Kabupaten PPU pekan depan.
“Sampai hari ini pembahasan sudah sampai 85 Persen. Kemarin kita penyesuaian tinggal ngecek sekali lagi nanti pekan depan rapat sekali untuk finalisasi,” tuturnya. (adv/log)
















