ES Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Capaian dari Pajak Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dianggap tidak maksimal oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten PPU, Thohiron.
Thohiron menyebutkan seharusnya hadirnya perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) menjadi moment untuk meraup pajak dari sektor BPHTB.
Namun hal ini terbantahkan, lantaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) membuat aturan larangan jual beli tanah di wilayah IKN.

“BPHTB tidak bisa maksimal. Kita dulu dengan harapan jadi IKN tanah menjadi naik kemudian BPHTB kita menjadi naik ternyata ada peraturan menteri ATR tidak boleh jual beli tanah,” kata Thohiron.
Hadirnya IKN di Kabupaten PPU seharusnya bisa menjadi potensi yang luar biasa terhadap Pajak BPHTB. Pasalnya diharapkan terjadi adanya transaksi yang terbuka dari jual beli tanah di Kecamatan Sepaku, Kabupaten PPU.
“Percuma aja jadi target tadi itu tidak terpenuhi karena dulu yang kita bidik dengan harapan orang berlomba beli tanah kemudian membuat transaksi jual beli tanah akhirnya adalah BPHTB nya,” ujarnya

Namun hal tersebut ternyata tidak sesuai harapan dari politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten PPU. Dengan larangan jual beli tanah tersebut dianggap terjadi penjual tanah dibawah tangan.
“Karena transaksi ini di stop oleh kementerian atr akhirnya tidak ada dong orang jual beli tanah. Kalaupun ada dibawah tangan yang tidak ada BPHTB nya,” tutur Thohiron
Realisasi Pajak BPHTB di Kabupaten PPU saat ini melampaui target. Target tahun 2022 ini senilai Rp22 miliar sedangkan capaian hingga awal Oktober Rp23 miliar.
Namun hal tersebut tidak membuat Thohiron bangga. Pasalnya potensi IKN dianggap bisa lebih dari capaian saat ini
“Tidak terlalu jauh terlampaui aja. Seharusnya masih bisa dimanfaatkan lebih,” tutupnya. (adv/log)
















