DPRD dan Pemkab PPU Sepakat Lunasi Tunggakan Kepada Pihak Ketiga

NB Purwaniawan

Syahruddin M Noor usai paripurna pelantikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten PPU. (Ist)
Syahruddin M Noor usai paripurna pelantikan sebagai Ketua DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara dan pemerintah kabupaten setempat sepakat melunasi tunggakan utang program dan kegiatan 2021 kepada sejumlah pihak ketiga pada tahun ini (2022).

“Ada pendapatan daerah yang cukup besar dari dana transfer pada APBD Perubahan 2022,” ujar Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Syahruddin M Noor di Penajam, Kamis (13/10)

Dengan pendapatan dari dana transfer tersebut, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dapat melunasi atau membayar seluruh tunggakan utang 2021 pada APBD Perubahan 2022.

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (Ist)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Namun pihak ketiga diharapkan untuk bersabar, sebab pembayaran tunggakan utang program dan kegiatan 2021 terebut membutuhkan proses.

APBD Perubahan 2022 Kabupaten Penajam Paser Utara telah ditetapkan senila Rp1,6 triliun melalui rapat paripurna DPRD setempat.

PBD Perubahan 2022 tersebut mengalami peningkatan 31 persen atau Rp518 miliar dari APBD murni yang hanya Rp1,1 triliun.

Kantor Setkab PPU.

Peningkatan APBD Perubahan 2022 terjadi setalah ada tambahan dana transfer dari pemerintah pusat Rp346 miliar, kemudian pendapatan transfer antardaerah Rp159 miliar.

“APBD Perubahan 2p22 ada tambahan DBH (dana bagi hasil) dan dana kurang salur,” jelas dia.

Tunggakan utang program dan kegiatan 2021 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara yang mencapai ratusan miliar rupiah bakal dituntaskan dengan ada tambahan pendapatan tersebut.

Apabila seluruh tunggakan utang kepada pihak ketiga dibayarkan pada tahun ini, maka pada 2023 Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak lagi terbebani utang yang cukup besar.

“Penyelesaian utang jadi prioritas tahun ini agar beban pemerintah kabupatentahun depan berkurang,” kata Syahruddin M Noor. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses