Komisi I PPU Minta Perusahaan Patuhi Perda Perlindungan Tenaga Kerja Lokal

L Gustian

Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)
Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) meminta seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten PPU mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Regulasi dalam peraturan daerah tersebut perusahaan diwajibkan merekrut tenaga kerja lokal sebanyak 80 persen dari total kebutuhan tenaga kerja yang ada. 

Hal tersebut berlaku juga dengan perusahaan konstruksi yang mengerjakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dianjurkan untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal sesuai yang diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017. 

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf. (ESY)
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU Andi Yusuf. (ESY)

“Untuk generasi muda PPU harus mempersiapkan diri meningkatkan kompetensi melalui pelatihan agar mampu bersaing di setiap peluang kerja di IKN Nusantara. Kami juga telah membuat regulasi terkait dengan perlindungan tenaga kerja lokal yang ada,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten PPU, Andi Yusup, Kamis (13/10).

Komisi I DPRD Kabupaten PPU mengapresiasi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) PPU yang telah proaktif mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal kepada seluruh perusahaan yang ada di PPU.

DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara. (ESY)

Untuk setiap perusahaan dianjurkan untuk melapor ke Disnakertrans ketika membutuhkan tenaga kerja.  “Kami apresiasi Disnakertrans yang telah rutin turun ke perusahaan untuk sosialisasi Perda tersebut,” jelasnya.

Andi Yusup meminta, Disnakertrans PPU untuk meningkatkan kegiatan pelatihan bagi masyarakat dalam rangka menyokong peluang pekerja di IKN Nusantara. 

“Kami sudah melakukan rapat kerja dengan Disnakertrans PPU beberapa waktu yang lalu dan meminta memperbanyak pelatihan, karena dibutuhkan sertifikat. Jadi, kalau ada perekrutan, maka tenaga kerja lokal sudah siap sesuai dengan kebutuhan perusahaan yang ada,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses