L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengingatkan, seluruh perusahaan atau kontraktor yang mengerjakan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku untuk mematuhi Upah Minimum Kabupaten (UMK) PPU 2022 Rp3,3 juta.
Sebelumnya ada berkembang isu pekerja proyek IKN Nusantara di Kecamatan Sepaku digaji di bawah UMK Kabupaten PPU.

“Untuk itu seluruh perusahaan baik bidang perkebunan, kehutanan maupun pekerja proyek pembangunan IKN harus mematuhi UMK,” kata Andi Yusup, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara Sabtu (15/10).
Pemkab PPU telah menetapkan UMK PPU 2022 sebesar Rp 3,3 juta telah melalui proses pembahasan oleh dewan pengupahan yang terdiri dari perwakilan pengusaha, pemerintah daerah dan serikat pekerja.

“Seharusnya serusahaan harus memberikan gaji kepada pekerja sesuai dengan UMK agar para pekerja juga kebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka,” katanya.
Andi Yusup menambahkan, apabila ada perusahaan yang tidak mampu membayar saji karyawan sesuai dengan UMK, pemerintah membuka ruang untuk penangguhan. Tetapi, masalah tersebut terlebih dahulu harus dimusyawarahkan dengan karyawan.
“Nah, jika perusahaan tidak mampu, dimusyawarahkan dengan karyawan. Ini juga demi kelangsungan perusahaan,” pungkasnya. (adv/log)
















