DPRD PPU Dukung Pendirian Rumah Restorative Justice Setiap Kecamatan 

L Gustian

Irawan, anggota DPRD Kabupaten PPU. (ESY)
Irawan, anggota DPRD Kabupaten PPU. (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung rencana pendirian Rumah Restoratif Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri PPU. 

Rumah Restorative Justice ini nantinya akan terdapat di empat kecamatan di Kabupaten ini. Diantaranya yang telah diresmikan yakni di Kecamatan Penajam, menyusul Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru dan Kecamatan Sepaku.

“Ini kami mendukung penuh penegak hukum untuk mendirikan rumah keadilan restoratif. Dengan hadirnya rumah ini akan menjadi tempat atau sarana masyarakat mendapatkan pemahaman hukum yang lebih baik dan dalam hal penyelesaian masalah hukum di tengah masyarakat,” kata Irawan, Anggota DPRD Kabupaten PPU, Sabtu (23/10)

Keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Penajam Paser Utara. (Ist)
Keadilan restoratif yang dilakukan Kejari Penajam Paser Utara. (Ist)

Irawan menegaskan dengan mendirikan rumah restorative justice setiap kecamatan yang ada di kabupaten ini adalah langkah yang baik yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri PPU. Kehadiran Rumah Keadilan Restoratif akan membantu masyarakat dalam menyelesaikan kasus-kasus tertentu yang tidak perlu melalui proses pengadilan.

Ia berharap kepada Pemerintah Kabupaten PPU mendukung berdirinya rumah keadilan restoratif setiap kecamatan dengan memberikan anggaran dan fasilitas-fasilitas penunjang lainnya.

Kantor Kejari Penajam.
Kantor Kejari Penajam.

“Pemerintah Kabupaten PPU harus support anggaran. Karena pemerintah harus bergandengan tangan kepada pihak penegak hukum terutama melakukan pendidikan hukum bagi masyarakat pencegahan-pencegahan hukum dan dampak-dampak hukum di tengah masyarakat,” jelasnya.

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan dalam memecahkan masalah yang melibatkan korban, pelaku, serta elemen-elemen masyarakat demi terciptanya suatu keadilan.

Nantinya Keadilan restoratif diterapkan jaksa dengan menghentikan penuntutan jika perkara dinilai lebih layak diselesaikan di luar jalur peradilan, dengan berpedoman pada Peraturan Kejaksaan Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ada tiga syarat prinsip keadilan restoratif bisa ditempuh yaitu pelaku baru pertama kali melakukan pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun serta nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2,5 juta. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses