L Gustian

Penajam, helloborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) awal November mendatang akan memparipurnakan enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Enam Raperda tersebut, dua merupakan usulan pemerintah daerah dan empat inisiatif DPRD Kabupaten PPU. Salah satu Raperda akan disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Kabupaten PPU Thohiron, keberadaan Perda mengakomodir hak-hak penyandang disabilitas di dalam memperoleh pelayanan publik.
“Orang-orang disabilitas banyak. Dan semua disabilitas ini mempunyai hak yang sama. Nanti pemerintah ini harus mendistribusikan pelayanan ke masing-masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah),” ujar Thohiron, Sabtu (29/10).
Thohiron mencontohkan seperti di dunia pendidikan. Pemerintah daerah nantinya diwajibkan untuk menyediakan fasilitas khusus, karena semua orang mempunyai hak yang sama.

Penyediaan fasilitas bagi disabilitas juga telah diatur di dalam undang-undang nomor 8 tahun 2016. Selain di sektor pendidikan, para penyandang disabilitas juga akan mendapatkan hak pelayanan yang sama di sektor lain seperti kependudukan, ekonomi maupun fasilitas umum.
“Kantor-kantor pelayanan nanti harus menyediakan fasilitas penunjang bagi disabilitas, seperti jalan dan kebutuhan lainya. Teknisnya nanti ada di peraturan bupati (Perbup),” terangnya
Thohiron menambahkan selain pelayanan bagi penyandang disabilitas, Pansus II juga membahas dua Raperda lain, yakni Keterbukaan Informasi Publik dan Perlindungan Perempuan.
Proses pembahasan enam Raperda oleh dua pansus DPRD masuk tahap finalisasi dan surah diplenokan. Setelah disetujui provinsi, akan segera diparipurnakan.
“Nanti awal November kita paripurnakan, tunggu jadwal dari Banmus (Badan Musyawarah),” pungkasnya. (adv/log)

















