ES Yulianto
Penajam, helloborneo.com – Sejak 2008 hasil dari kerjasama pengelolaan Pasar Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak membuahkan kabar baik. Pasalnya tidak ada setoran retribusi kios hingga royalti yang disetor oleh PT Benuo Penajam.
Dijelaskan oleh Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PPU, Wakidi dari hasil monitoring dan evaluasi bahwa tidak terbukti PT Benuo Penajam menjalankan kesepakatan dengan Pemerintah Kabupaten PPU.
Dalam kesepakatan tersebut PT Benuo Penajam memiliki kewajiban membayar royalti dan menyetor retribusi kios pedagang. Namun sejak 2008 hingga 2022 ini tidak pernah diterima oleh pemerintah daerah.
Wakidi mengatakan bahwa kerjasama tersebut sebaiknya tidak lagi dijalankan alias putus kerjasama. Pasalnya sejak 2008 sampai saat ini PT Benuo Penajam pun tidak menjalankan kesepakatan sesuai komitmen.
“Evaluasi dan monitoring DPRD terkait dengan pasar petung, kalau memang tidak sanggup sebaiknya dihentikan kerjasamanya,” kata Wakidi, Senin (07/11).
Sejak awal perjanjian dengan PT Benuo Penajam, Pemerintah Daerah berharap adanya pendapatan daerah dari hasil kerjasama tersebut. Namun laporan yang diterima oleh lembaga legislatif, pedagang rutin membayar retribusi tetapi tidak pernah disetorkan.
“Pedagang dipungut tapi pemkab tidak pernah mendapatkan pendapatannya. Kalau tidak ada pendapatan buat apa dilanjut,” tegasnya
Perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah dan PT Benuo Penajam mulai terjalin sejak 2008 lalu. Perjanjian tersebut akan berakhir pada tahun 2028 mendatang. Namun hasil kerjasama dari pengelolaan aset pemerintah daerah tersebut tidak membuahkan hasil.
“Royalti bangunan sejak 2008 sampai sekarang tidak dibayarkan kemudian retribusi kios. Tanah yang dipakai di Pasar petung aset Pemda dan perjanjian kerjasamanya sampai 2028,” pungkasnya. (adv/log)