Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Pria berinisial SH (32) diringkus petugas Polsek Balikpapan Selatan lantaran diduga terlibat jaringan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersangka, ditemukan paketan sabu di dalam selang AC.
Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai teknisi AC itu disergap saat sedang berada di kamar indekosnya, kawasan Jalan Mayjen Sutoyo, Gang Kenangan, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota pada Minggu (20/11) lalu.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, bahwa pelaku ini sering melakukan transaksi sabu sabu,” jelas Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan Iptu Hendri Saragih, Senin (28/11).
Saat pengeledahan, awalnya petugas menemukan paketan sabu yang diseimpan dalam kotak rokok. Menurut keterangan pelaku, barang tersebut adalah titipan seorang yang tak dikenal. Tadinya, barang tersebut hendak dikirimkan kepada seseorang yang tidak Ia kenal juga.
Selain barang bukti dua paket sabu tersebut, kemudian ditemukan pula satu paket sabu di dalam selang AC. Sehingga ada 1,36 gram sabu sabu yang diamankan petugas dalam pemeriksaan.
“Untuk mengelabui, satu paket sabu disembunyikan dalam selang bekas AC. Menurut pengakuan yang bersangkutan (tersangka), sabu itu akan dikonsumsi sendiri,” lanjut Hendri.
HS kemudian digelandang ke Markas Polsek Balikpapan Selatan untuk pengembangan kasus. Hasil interogasi penyidik menyebutkan, bahwa barang bukti yang ditemukan dari tersangka HS diperoleh dari seorang di kawasan Kariangau, Balikpapan yang hingga kini masih diburu.
“Sabu tersebut diakui diperoleh dari seorang di kawasan Kariangau. Satu paketnya dibeli seharga Rp300 ribu,” tutupnya.
Untuk kasus ini, HS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Apabila terbukti, HS bisa dikenakan sanksi pidana kurungan penjara paling lama 20 tahun. (yor)