
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan kedapatan usai mengkonsumsi narkotika sabu sabu. Oknum berinsial AS itu sehari-harinya berdinas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.
Kasus bermula saat anggota Unit Opsnal Satresnarkotika Balikpapan mengamankan seorang pria berinsial MA di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat pada Senin, 12 Desember 2022 lalu. MA yang tengah menunggang sepeda motor milik AS menunjukan gerak-gerik mencurigakan saat melintas.
Polisi kemudian menghentikannya untuk selanjutnya melakukan pemeriksaan. Memang tidak ditemukan barang bukti narkotika di tubuhnya, melainkan uang berjumlah Rp150 ribu.
Namun hasil tes urin menunjukan bahwa MA positif mengkonsumsi sabu.
“Jadi baru mau beli sebetulnya. Uang (barang bukti) ini yang akan digunakan untuk membeli,” kata Kasatresnarkoba Komisaris Roganda, di Mapolresta Balikpapan, Rabu (14/12).
Selang itu, AS bermaksud mengambil sepeda motornya yang dipakai MA. Tak pelak polisi melakukan pemeriksaan terhadapnya. Apalagi sebelumnya ditemukan tas hitam berisi bungkus plastik bekas paketan sabu dan pipet kaca di dalam bagasi sepeda motornya.
Saat interogasi baru terungkap bahwa AS memberi uang kepada MA untuk membeli sabu.
“Ternyata hasil pemeriksaan urin (AS) mengandung zat amphetamine. Jadi AS yang memberikan uang kepada MA untuk membeli, kalau sudah dapat maka upahnya mengkonsumsi bersama-sama,” sambungnya.
Menurut pemeriksaan terungkap pula kedua tersangka sudah dua kali bersama-sama mengkonsumsi sabu. Sehingga dalam kasus ini keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 127 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya pidana kurungan penjara paling lama 12 tahun. (yor)

















One thought on “Usai Nyabu Dengan Temannya, Oknum ASN Satpol PP Kota Balikpapan Diringkus”