BPKSDM PPU Sebut Tim Penilaian Kinerja Lebih Paham Soal Nonjob dan Demosi

Edy Suratman Yulianto

Pelantikan para pejabat di Pemkab Penajam Paser Utara. (Ist)
Pelantikan para pejabat di Pemkab Penajam Paser Utara. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjelaskan beberapa proses nonjob dan demosi pada mutasi pegawai pada tanggal 11 Januari 2023.

Kepala BKPSDM Kabupaten PPU, Khairuddin menjelaskan posisi pejabat Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten PPU sebelumnya sedang menunggu Surat Keputusan (SK) mutasi Sulawesi. Namun yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri.

“Sekretaris pariwisata masih menunggu SK mutasi ke Sulawesi. Sehingga jabatan sekretaris itu diduduki oleh pejabat yang baru. Secara hierarki, masih menduduki jabatan itu. Karena juga tidak membuat surat pengunduran diri. Jadi, posisinya secara otomatis non-job,” kata Khairuddin.

Sedangkan persoalan demosi, dijelaskan oleh Khairuddin dianggap sah-sah saja. Namun harus mengikuti Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang Disipilin Pegawai Negeri Sipil. Setidaknya pejabat yang terkena demosi harus mendapatkan sanksi mulai dari ringan hingga berat.

“Demosi ini, sah-sah saja dilakukan. Tapi dengan ketentuan. Di PP 94 tentang kedisiplinan ASN, ada tingkatan sanksinya, ringan, sedang dan berat. Sanksi yang terberat, salah satu bisa diturunkan pangkatnya satu tingkat atau demosi,” jelasnya.

Namun Khairuddin tak menemukan adanya alasan yang jelas terkait dengan demosi tersebut. Sehingga Bupati Kabupaten PPU dianggap memiliki penilaian tersendiri. Namun harus diterakan dengan bukti seperti surat teguran, berita acara, pemeriksaan dan lainnya.

“Ya, mungkin ada penilaian langsung dari bupati. Tapi ada aturannya. Dan bukti sanksi kedisiplinan itu dibuktikan dengan surat teguran, berita acara, pemeriksaan dan yang lainnya. Nah, ini tidak ada,” ungkapnya.

Khairuddin mengakui bahwa yang non job tersebut belum sesuai prosedural. Namun alasan dari non job dan demosi tersebut dianggap Tim Penilaian Kinerja yang paling paham.
“Yang non-job itu, juga belum sesuai proseduralnya. Ya, yang lebih tahu Ketua Tim Penilaian Kinerja, Sekkab atau bupati langsung selaku PPK, terkait dengan persoalan non-job dan demosi itu,”

Diketahui 10 Januari 2023, Bupati Kabupaten PPU, Hamdam Pongrewa melakukan mutasi kepada 136 pejabat baik dari struktural dan fungsional untuk di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses