
Roy MS
Balikpapan, helloborneo.com – Penyelidikan dugaan kasus korupsi pengadaan nanobubble di instansi Perumda Tirta Manuntung Balikpapan dipastikan berlanjut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Balikpapan Rudi Susanta mengungkap, pihaknya telah meminta keterangan 20 orang terkait dugaan kasus tersebut.
Para saksi yang telah memenuhi panggilan Kejari terdiri dari pihak Perumda, penyedia barang dan jasa, serta Inspektorat Balikpapan. Pemanggilan dalam rangka pemeriksaan tersebut kata Rudi, merupakan tindaklanjut atas dugaan yang mengemuka sejak tahun 2021 lalu.
Selain itu, Kejari telah melakukan ekspos dugaan kasus tersebut bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kaltim, pada November 2022 lalu.
“Sudah ada persetujuan (BPKP), yang intinya ada persamaan persepsi terkait dengan (penyelidikan) yang kami lakukan,” kata Rudi, Rabu (11/1).
Dalam perjalanannya hingga kini, proses penyelidikan kasus tersebut kata Rudi terus mengalami perkembangan. Ada beberapa temuan baru yang diperoleh pihaknya selama penyelidikan berlangsung.
“Ada penambahan bukti-bukti yang sebelumnya dianggap kurang,” ujarnya.
Selanjutnya, Kejari tinggal menunggu hasil audit BPKP untuk memastikan kemungkinan adanya kerugian keuangan Negara atas proses pengadaan alat pengolah air bersih tersebut. Menurut Rudi, audit dilaksanakan dalam waktu dekat.
“Awal 2023 ini akan dilaksanakan audit oleh tim BPKP Kaltim,” sambungnya.
Sebagai informasi, pengadaan nanobubble di Perumda Tirta Manuntung berlangsung pada tahun anggaran 2021. Proses tersebut dilaporkan menelan anggaran Rp6,8 miliar. (yor)