Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan Pasar yang terletak di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU.
Setidaknya ada 3 potensi besar pendapatan yang bisa didapatkan dari kerjasama pasar itu. Yakni pelayanan pasar, retribusi parkir dan pelayanan kebersihan atau persampahan. Asisten II Sekretariat Kabupaten PPU, Nicko Herlambang akan memanggil dinas terkait dalam hal tersebut.
“Jadi perlu dipanggil semua dinas terkait, untuk membahas soal retribusi itu. Jadi ditetapkan sudah tagihannya,” kata Plt Asisten II Setkab PPU, Nicko Herlambang.
Diketahui, lahan pasar di Jalan Penajam-Kuaro itu ialah milik pemerintah daerah. Sementara bangunan di atasnya ialah milik PT Benuo Penajam dan menjadi pengelola. Keduanya terikat perjanjian kerja sama kurun 20 tahun lalu, sejak 2008 hingga 2022 ini dengan opsi bisa diperpanjang.
“Akhir tahun lalu sudah kita push. Agar dinas-dinas terkait untuk menetapkan tagihan, jadi perusahaan terutang,” ucap Nicko Herlambang.
Solusi yang akan dicoba oleh dirinya adalah penagihan terhadap pengelola pasar untuk melakukan pembayar retribusi.
“Keluarkan semua tagihan. Tetapkan dulu tagihan, jadi perusahaan tersebut terhutang. Bayangkan, dari sampah 100 sekian juta,” ujar Nicko.
Dari retribusi parkir, Nicko memperkirakan potensinya mencapai sekira Rp 274 juta, sedangkan potensi retribusi lainnya dianggap memiliki potensi yang cukup besar.
“Dari dinas terkait belum menetapkan, baru kemarin kami suruh untuk cek betul-betul, karena mereka yang mungut itu. Keuntungan terbesar disitu dari retribusi sampah dan parkir. Dari laporan parkirnya terakhir, dapat 274 juta, itu bersih,” ungkapnya. (adv/log)