Aliansi Pemuda Tani, dan Nelayan (PTN) melakukan aksi massa. (Ist)

Aliansi Pemuda Tani dan Nelayan Gelar Aksi Tolak Ganti Rugi Tanah Oleh PT. BCAP

Keterangan Pers

Aliansi Pemuda Tani, dan Nelayan (PTN) melakukan aksi massa. (Ist)
Aliansi Pemuda Tani, dan Nelayan (PTN) melakukan aksi massa. (Ist)

Tanjung Selor, helloborneo.com – 13 Maret 2023, Aliansi Pemuda Tani, dan Nelayan (PTN) melakukan aksi massa di depan kantor desa Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara. Massa yang tergabung dalam aliansi Pemuda, Tani, dan Nelayan sekitar 50 orang yang dipimpin langsung oleh Pemuda Baru (PEMBARU) Indonesia. 

Aksi yang disenggarakan sebagai bentuk penolakan terkait ganti rugi/kompensasi tanah-tanah petani oleh PT. Bulungan Citra Agro Persada serta meminta Badan Pertanahan Nasional untuk mencabut HGU PT. Bulungan Citra Agro Persada karena cacat secara hukum dan prosedur yang mana berdiri diatas lahan manyarakat yang sebagian besar bersertifikat hak milik (SHM).

Selain itu menurut pengakuan pak budi selaku kepala desa tanah kuning “lahan masyarakat yang berada dalam konsesi HGU PT. Bulungan Citra Agro Persada, masyarakat lebih dulu menguasai lahan secara fisisk dan yuridis”.

Nelayan yang tergabung dalam Aliansi PTN juga menuntut agar wilayah pesisir dikeluarkan dari perencanaan proyek Strategis Nasional yang pastinya akan menggusur nelayan disekitar pesisir. Belum lagi petani plasma yang tergabung dalam Aliansi Tani yang hingga hari ini belum ada kejelasan terkait keberadaan koperasi dan petani plasma belum menikmati hasil dari koperasi plasma yang sudah berdiri sekitar sepuluh Tahun. Akan tetapi setiap rapat Akhir Tahun (RAT)  koperasi Hanya menyampaikan persoalan hutang koperasi,  dan tidak menyampaikan tujuan Hutang kepada anggota koperasi. 

Aliansi Pemuda Tani, dan Nelayan (PTN) melakukan aksi massa. (Ist)
Aliansi Pemuda Tani, dan Nelayan (PTN) melakukan aksi massa. (Ist)

Dalam aksi tersebut, Aliansi Pemuda Tani,  dan Nelayan mendorong kepala desa agar kepala Desa untuk sama-sama menolakganti rugi/Konvensasi yangdilakukan oleh PT. Bulungan Citra Agro Persada terhadap lahan petani yang sama sekali tidak menguntungkan bagi masyarakat. Begitu pun dengan proyek-proyek nasional yang tidak menguntungkan kepada nelayan,  petani, pemuda dan sektor lainnya. 

Atas situasi tersebut, maka, kami dari Aliansi Pemuda,  Tani, dan Nelayan menuntut :

1. Menuntut Pemerintah Desa agar segera mendesak Badan Pertanahan Nasional untuk terlibat dalam menyelesaikan persoalan HGU PT. Bulungan Citra Agro Persada bersama Masyarakat.

2. Menuntut memperbaiki Keterbukaan Informasi Publik (KIP) desa

3. Terapkan UU No.6 tahun 2014 tentang desa agar melibatkan seluruh organisasi yang ada didesa dan memaksimalkan sistem pelayanan

4. Menuntut pemerintah untuk mengeluarkan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan industri sepanjang 2500m dari bibir pantai

5. Hentikan intimidasi dan diskriminasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT. Bulungan Citra Agro Persada kepada petani yang menolak konvesasi lahannya

6. Menuntut pemerintah desa untuk menyelesaikan permasalahan petani Plasma terkait pengelolaan koperasi plasma bersama perusahaan Sawit yang berada di desa Tanah Kuning.

Demikian tuntutan ini, atas nama Pemuda Baru Indonesia bersama dengan masyarakat mendesak pemerintah desa untuk menjadi garda terdepan untuk membela masyarakat. (log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses