Edy Suratman Yulianto
Penajam, helloborneo.com – PT Momik Perkasa Indonesia, selaku pengelola Penajam Suite Hotels akan menyelesaikan tanggung jawab kepada pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Namun pihaknya tidak bisa membatalkan pemesanan atau reservasi yang sudah ada.
Pengelolaan Penajam Suite Hotels mendapatkan teguran keras dari pemerintah Kabupaten PPU. Hal itu dilakukan lantaran tidak melakukan pembayaran retribusi, sesuai dengan Surat Tanda Retribusi Daerah (STRD) senilai Rp 645.300.000.
Direkrut PT Momik Perkasa Indonesia yang juga General Manager Penajam Suite Hotels, Anwar Rizal tak menampik adanya teguran dari pemerintah daerah tersebut. Dirinya mengaku dalam surat tersebut ada perintah untuk menghentikan sementara operasional perhotelan.
“Terakhir, kemarin ada surat untuk menghentikan kegiatan sementara sampai menunggu pelunasan,” kata Anwar Rizal, Rabu (15/03/2023).
Dijelaskan oleh Anwar Rizal, pihaknya sudah menerima reservasi atau pemesanan dalam bentuk kegiatan atau sewa kamar diatas tanggal 20 Maret 2023. Namun pihaknya tidak bisa menolak adanya reservasi yang telah disetujui pihaknya.
“Sejak periode itu saya tidak terima tamu yang mau berkegiatan atau reservasi. Cuma yang sudah terlanjur tidak bisa. Kami mengurusi tamu yang sebelumnya. Kemudian tanggal 20 itu sudah tidak ada lagi,” ujarnya.
Selain tidak menerima reservasi diatas tanggal 20 Maret 2023, pihaknya berjanji akan menyelesaikan tunggakan tersebut. Diperkirakan oleh Anwar Rizal mulai melakukan pembayaran pada pekan depan.
“Langkah selanjutnya, saya sudah sampaikan juga saya akan selesaikan ini. saya akan selesaikan minggu depan pasti saya bayar. Sudah saya tempati juga,” pungkasnya. (log)