Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berkeluh kesah terkait gaji RT yang dibayarkan oleh Pemerintah Desa tidak setiap bulan. Hal tersebut pun disampaikan oleh beberapa Kepala Desa kepada pihak legislatif.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PPU Bijak Ilhamdani mengatakan bahwa beberapa Kepala Desa berupaya menyampaikan keluhan dari RT terkait periode pembayaran gaji saat ini.
Disebutkan Bijak Ilhamdani, pembayaran gaji RT sebelumnya selalu dilakukan pertiga bulan, sedangkan keinginan Ketua RT bisa menerima gaji setiap bulannya.
“Mendengar aspirasi dari masyarakat karena di Kecamatan Sepaku itu ada 11 desa. Beberapa kades itu mencoba menyampaikan kepada kami terkait dengan RT keluhan gaji yang selalu dibayar per tiga bulan,” kata Bijak Ilhamdani.
Ketua RT adalah bagian dari pemerintah kabupaten yang memiliki tanggung jawab dengan masyarakat secara langsung. Selain itu juga Ketua RT dianggap memiliki mobilitas yang tinggi untuk membantu menyampaiakn program-program kerja pemerintah kabupaten.
Dirinya menginginkan adanya kebijakan dari kepala daerah untuk bisa menentukan pembayaran gaji ditunaikan per bulan.
“Kami meminta ada kebijakan bahwa anggaran untuk gaji RT dibayarkan perbulan karena mengingat mobilitas mereka bersinggungan langsung dengan masyarakat,” ucapnya.
Politikus dari Partai Demokrat daerah pemilihan Kecamatan Sepaku ini meminta agar gaji perbulan Ketua RT bisa disikapi secara prioritas.
“Dalam hal ini mungkin bisa dikedepankan dululah RT RT yang ada di desa karena desa lebih leluasa mengelol,” terangnya.
Bijak Ilhamdani menaruh perhatian kepada Ketua RT yang ada. Diharapkan solusi pembayaran gaji perbulan bisa menjawab keluhan Ketua RT yang disampaikan melalui Kepala Desa kepada dirinya.
“Kami mendesak mudah-mudahan ada solusi pembayaran gaji ini perbulan tidak tiga bulan lagi karena kasihan,” pungkasnya. (log)
















