Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Usai 14 hari melakukan pemortalan, warga yang melakukan aksi menutup akses masuk PT Kebun Mandiri Sejahtera (KMS) dihentikan secara paksa oleh aparat Kepolisian. Pemerintah daerah pun diminta untuk bisa menaruh perhatian terhadap peristiwa tersebut.
Warga yang mengikuti aksi tersebut, Normansyah mengatakan bahwa saat aksi ada 3 orang yang mendapatkan peringatan keras sehingga harus digiring ke kantor Polres Kabupaten PPU. sejumlah warga diketahui menuntut yang diakui sebagai haknya.
“Kami diambil itu tiga orang, bahwa ada kami dipukul, bahkan ada yang pingsan. Bahwa pihak kami ingin berbicara untuk membela diri tidak dikasih kesempatan,” kata Normansyah, Kamis (16/03/2023).
Normansyah menjelaskan, awalnya hanya dulil yang ditarik pihak kepolisian, namun 2 wanita lainnya ikutan memeluk dulil hingga akhirnya ikut ditahan sementara.
“Tanpa tau apa kesalahan dulil diseret, jadi perempuan 2 peluk dulil ikut diseret,” upacnya.
Normansyah menginginkan adanya mediasi ulang terhadap PT KMS, hal itu diakui dirinya dijanjikan oleh kepada daerah Kabupaten PPU.
“Yang jelas kami sudah melaksanakan mediasi sampai tingkat Bupati, Bupati juga berjanji memanggil segera mungkin ntuk dilakukan mediasi ulang,” ujarnya.
Dikonfirmasi kepada Kepala Polres Kabupaten PPU, AKBP Hendrik Eka Bahalwan menyampaikan bahwa pemortalan dimuali sejak 2 Maret hingga 16 Maret 2023. Selama kurang lebih 14 hari, menurutnya ada 1.500 karyawan PT KMS yang terancam dirumahkan, karena tidak bekerja akibat pemortalan tersebut.
“2 maret sampai 16 maret hingga aktifitas perkebunan terhenti, banyak karyawan, kurang lebih 1.500 orang terancam untuk dirumahkan,” terangnya.
AKBP Eka Bahalawan tak menampik adanya 3 orang yang diangkut ke Kantor Polres Kabupaten PPU. dari 3 orang tersebut 1 diantaranya kini ditetapkan sebagai tersangka. Tindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari ultimum remedium atau upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
Beberapa aturan yang disangkakan mulai dari Pasal 335 ayat (1) KUHP hingga Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
“Tindakan ini juga tindakan ultimum remedium dari pihak kepolisian yang mana penegakan hukum sesuai dengan izin sita dari pengadailan pada 10 maret 2023,” jelasnya.
AKBP Hendrik Eka Bahalwan berharap, pemerintah daerah bersama lembaga perwakilan rakyat bisa membantu mencari solusi terkait tuntutan masyarakat tersebut. Dirinya tak ingin semakin banyak masyarakat yang terdampak dari aksi ini.
“Kita lakukan supaya karyawan 1500 bisa bekerja dengan normal. Kita berpesan kepada pemerintah daerah dan DPRD bisa proaktif menyelesaikan permasalahn masyarakat ini,” pungkasnya. (log)
















