Raup Muin Minta Komitmen Pemkab PPU Soal Penyerapan Tenaga Kerja Lokal

Edy Suratman Yulianto

Raup Muin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU. (Ist)
Raup Muin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Raup Muin meminta pemerintah daerah untuk serius dalam menjalankan Peraturan Daerah mengenai Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal.

Dalam aturan Peraturan Daerah Nomor 8 tahun 2017 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, tertuang dalam BAB II pasal 6 mewajibkan perusahaan untuk mengisi lowongan pekerjaan tenaga kerja atau pekerja atau buruk lokal minimal 80 persen.

“Kalau tidak mencapai 80 persen, paling tidak bisa mencapai 50 persen. Saya pikir masyarakat sudah bisa merasakan kebaikan dari kebijakan yang kami buat,” kata Raup Muin, Wakil Ketua DPRD Kabupaten PPU.

Kurangnya penerapan Peraturan Daerah tersebut, menurutnya tidak adanya keterlibatan pemerintah terhadap perusahaan yang mampu mengintervensi, terkait penyerapan tenaga lokal tersebut.

“Tidak ada kehadiran pemerintah di situ. Bisa dicek. Sehingga terkadang, masyarakat di sekitar perusahaan itu juga seperti ada (disparitas),” ucapnya

Peran serta masyarakat Kabupaten PPU dalam proses pembangunan di daerah dianggap belum maksimal. Tentunya hal itu akan menjadi perhatian pihaknya. Pemeritah daerah pun dituntut untuk bisa berpihak kepada masyarakat.

Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini bahkan sempat menyebutkan beberapa proyek besar, dinilai belum bisa memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat

“Ini bukan hanya IKN. IKN itu produk nasional. Ada beberapa tempat, contoh di RDMP. Mestinya kehadiran pemerintah di situ, paling tidak menjadi pendamping putra daerah untuk mendapat kesempatan,” tuturnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses