Ketua DPRD Minta Kebutuhan Dasar Terpenuhi Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Edy Suratman Yulianto

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)
Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Syahrudin M Noor, menyampaikan pokok-pokok pikiran dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten PPU tahun 2024 di Aula Lantai I Kantor Bupati PPU, Selasa (21/03/2023).

Syahrudin M Noor mengatakan RKPD merupakan dokumen rencana pembangunan tahunan sebagai dasar untuk penyusunan kebijakan umum dan anggaran prioritas, agar menjadi dasar penyusunan RAPBD.

Menurutunya, forum Musrenbang Kabupaten PPU untuk RKPD tahun 2024 sangat penting . Pasalnya, melalui forum tersebut dapat memberikan arah dan pedoman untuk pemerintah daerah.

“Masyarakat dan pelaku dunia usaha dapat melakukan penajaman penyelarasan dan skala prioritas. Ini bertujuan untuk mencapai pembangunan dengan cara menyusun program dan skala prioritas dalam mencapai tujuan pembangunan secara terarah terpadu dan terukur,” kata Syahrudin M Noor.

Bagi Syahrudin, musrenbang RKPD merupakan forum musyawarah antar pemangku kepentingan untuk membahas dan menyepakati langkah-langkah penanganan program kegiatan prioritas.

“Untuk program kegiatan tahun 2024 saya berharap menjadi kebutuhan dasar, dalam pembangunan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten PPU,” ujarnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, musrenbang mencerminkan adanya peningkatan partisipasi masyarakat dalam bidang pembangunan, mulai dari tingkat kelurahan/desa dan Kecamatan agar efektif dalam menyerap aspirasi dari masyarakat.

“DPRD selain melaksanakan tugas pengawasan, pelaksanaan peraturan perundangan. Pengawasan DPRD sebagai representasi rakyat bersama bupati dalam menampung, membahas, dan menyetujui aspirasi rakyat,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, DPRD menampung dan menindaklanjuti hasil dari reses, selanjutnya didata aspirasi rakyat tersebut. Kemudian, ditetapkan bersama-sama dengan Bupati PPU.

“Aspirasi tidak boleh keluar dari RPJMD, maka pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD harus sesuai dengan RPJMD,” pungkasnya. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses