Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – 5 dari 29 pasar tradisional di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) masuk dalam kategori parah oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Disperindagkop UMKM). Namun untuk melakukan peningkatan sangat sulit direalisasikan dalam beberapa tahun kedepan.
5 pasar tradisional yang termasuk kategori parah yakni terbanyak di Kecamatan Sepaku, lalu Kecamatan Babulu, Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam. Pasar tradisional tersebut yakni Pasar Waru, Pasar Nipah-nipah, kemudian Pasar Ikan Babulu Laut lalu Pasar Desa Tengin Baru, Pasar Binuang dan Pasar Pemaluan.
Pelaksana tugas Harian (Plh) Kepala Bidang Perdagangan Disperindagkop UMKM Kabupaten PPU Maliana mengaku kondisi pasar tersebut perlu mengalami perbaikan. Namun alasan klasik soal anggaran menjadi masalah terbesar dalam realisasi perbaikan tersebut.
“Kalau seluruhnya pasar masih butuh peningkatan kualitas, masih perlu semua ditingkatkan bangunannya, tinggal kita ada anggaran atau tidak dari pusat,” kata Marlina, Rabu (26/04/2023) saat ditemui di ruangannya.
Upaya untuk melakukan perbaikan, pihaknya telah mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat. Kini pemerintah daerah hanya bisa berpangku tangan untuk perbaikan. Namun anggaran pemerintah daerah sangat terbatas sehingga harapannya bisa dibantu oleh pemerintah pusat
“Ini semua yang direncanakan ada proposalnya masuk untuk pembangunan tapi namanya kita di pusat menunggu anggarannya dikasih, kalau di daerah agak terbatas bangunan fisik,”
Namun menurut informasi dari Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembang (Bapelitbang) Kabupaten PPU, Marlina mengaku tak bakal ada pembangunan fisik. Pasalnya tahun 2024 mendatang adalah tahun pemilu, atau baru bakal terealisasi pada tahun 2025.
“Rencana tahun 2024, mudah-mudahan bisa terealisasi. Kita usulkan tapi informasi di Bapelitbang untuk pembangunan fisik tahun 2024 ditiadakan karena ada pemilu. mungkin 2025 baru bisa terealisasi,” harapnya.
Dijelaskan Marlina bahwa pihaknya memasukan 5 pasar tradisional sebagai kategori parah, lantaran tidak layak masuk dalam beberapa syarat pasar yang baik dan benar.
“Kategori parah itu bangunan tidak permanen, kondisi lapak tidak teratur, tidak memiliki lahan parkir, tidak berlokasi di pinggir jalan terus itu juga tidak mengganggu aktivitas lalu lintas,” ungkapnya. (log)
















