
Balikpapan, helloborneo.com – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim meringkus seorang wanita berinisial YP pada Senin (2/5/2023) kemarin sekira pukul 16.30 Wita.
Wanita muda berusia 24 tahun itu harus berurusan dengan polisi setelah terbukti terlibat peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu. Tak hanya YP, dalam pengungkapan kasus itu polisi juga turut membekuk seorang pria berinisial SI (26). Keduanya ditangkap di wilayah Gunung Bugis Balikpapan Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Rickynaldo Chairul mengatakan, dari tangan kedua pelaku polisi turut mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7,34 gram yang dikemas ke dalam 25 plastik bening.
“Selain itu kami juga menemukan diduga sisa uang transaksi jual beli narkoba senilai Rp1.550.000,” terang Rickynaldo.
Saat ini aparat tengah melakukan pengembangan atas kasus, untuk mengetahui peran kedua tersangka dan juga asal barang haram tersebut.
Sementara tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka SI dan YP dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009,” ucapnya dengan ancaman di atas 5 tahun penjara,”pungkasnya. (uy/log)
















