Tapal Batas Wilayah Kabupaten PPU-Kabupaten Paser Belum Ditetapkan

Bagus Purwa

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto. (Dok)

Penajam, helloborneo.com – Tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser belum ditetapkan karena hasil kajian tapal batas wilayah belum disepakati kedua kabupaten itu.

“Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sampai sekarang belum keluarkan keputusan tapal batas wilayah,” ujar Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Margono Hadi Susanto di Penajam.

“Kami berencana akan tanyakan langsung kepada Kemendagri, kapan keputusan penatapan tapak batas wilayah akan diterbitkan,” tambahnya.

Kemendagri menjanjikan bakal menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser tersebut pada 2022.

Penentuan tapal batas wilayah belum disepakati Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Paser, sehingga penentuan tapal batas wilayah diambil alih Kemendagri.

Hasil kajian Pemerintah Kabupaten Paser, jelas dia, Desa Rintik di Kecamatan Babulu ke arah utara sampai Desa Bukit Raya di Kecamatan Sepaku masuk wilayah Kabupaten Paser.

Sedangkan hasil kajian tapal batas wilayah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tidak terlalu jauh dengan hasil kajian Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjut dia, yakni Desa Rintik sampai Desa Bukit Raya masuk wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak menerima hasil kajian tapal batas wilayah dari Pemerintah Kabupaten Paser tersebut.

Sehingga pertemuan antara Kemendagri, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser pada 2021, untuk menyelesaikan penentuan tapal batas wilayah tidak ada kesepakatan.

Hasil kajian batas wilayah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Pemerintah Kabupaten Paser, kata Margono Hadi Susanto, akan dijadikan dasar Kemendagri dalam menetapkan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kabupaten Paser.

Penentuan dan penetapan tapal batas wilayah antara Kabupaten Penajam Paser Utara dengan Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kabupaten Kutai Barat sudah rampung. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.