Tangani Kasus Perempuan-Anak, Aparat Penegak Hukum Harus Berperspektif Gender

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Ist)
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. (Ist)

Penajam, helloborneo.com – Sudah menjadi keharusan bagi aparat penegak hukum dan SDM yang melayani kasus perempuan dan anak harus memiliki prespektif gender. 

Peningkatan kapasitas bagi aparat penegak hukum dan SDM perlu dilakukan untuk memberikan perspektif baru tentang korban.

Selain itu, sistem pelayanan yang cepat, komprehensif, dan terintegrasi juga sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus-kasus terkait perempuan dan anak sehingga pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA dan TPPO) di Mabes Polri perlu segera dilakukan.

Meningkatkan kualitas penegakan hukum terhadap perlindungan kekerasan kepada perempuan dan anak dapat dilakukan melalui sosialisasi tentang modus-modus kekerasan termasuk TPPO, penyelidikan dan penyidikan atas kasus TPPO sesuai standar operasional prosedur Kepolisian.

Dalam era yang semakin berkembang ini, kasus kekerasan terhadap anak masih menjadi permasalahan serius yang harus ditangani dengan serius pula.

Aparat Penegak Hukum dan SDM yang terlibat dalam penegakan hukum dan penanganan kasus tersebut harus memiliki pemahaman mendalam tentang perlindungan anak dan kebutuhan korban.

Dalam banyak kasus, perspektif korban sering kali terabaikan, dan ini menjadi alasan mengapa peningkatan kapasitas Aparat Penegak Hukum dan SDM diperlukan.

Kasus kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum dan SDM yang terlibat harus memiliki pemahaman yang kuat tentang hak-hak anak serta cara terbaik untuk melindungi dan mendukung korban.

Pentingnya pelatihan dan peningkatan kapasitas secara terus-menerus bagi Aparat Penegak Hukum dan SDM yang terlibat dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak. Ini meliputi pengetahuan tentang penyelidikan, pengumpulan bukti, pendampingan korban, dan rehabilitasi. Dengan pengetahuan yang memadai, Aparat Penegak Hukum dan SDM akan lebih mampu menghadapi tantangan yang kompleks dan sensitif dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak.

Melalui upaya ini, diharapkan akan ada perubahan positif dalam penanganan kasus kekerasan terhadap anak, yang pada gilirannya akan memberikan perlindungan yang lebih baik dan mendukung proses pemulihan bagi para korban. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.