DP3AP2KB Kabupaten PPU Kawal Korban Perdagangan Orang

Nurkaidah (Jilbab hitam) saat mengantar korban TPPO untuk menjalani rehabilitasi di Kota Samarinda, Rabu (14/06/2023). (ESY)
Nurkaidah (Jilbab hitam) saat mengantar korban TPPO untuk menjalani rehabilitasi di Kota Samarinda, Rabu (14/06/2023). (ESY)

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, mengawal korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) agar mendapatkan hak atas perlindungan, pendampingan, serta pemulihan dari trauma.

“Kami dampingi korban untuk pastikan dapat pertolongan dan pemenuhan hak dari sisi hukum, kesehatan hingga psikologis,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan (PPHAP) DP3AP2KB Kabupaten Penajam Paser Utara.

Praktik perdagangan orang yang terjadi di Kelurahan Sotek, Kecamatan Penajam, lanjut Nurkaidah, diketahui dari informasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Kepolisian Resor atau Polres Penajam Paser Utara pada 11 Juni 2023.

Tim DP3AP2KB bersama Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara kemudian melakukan pendampingan dan mengawal korban perdagangan orang tersebut, termasuk mengantar ke Panti Sosial Perlindungan Anak Dharma di Kota Samarinda.

DP3AP2KB juga melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan terkait keberlanjutan pendidikan korban yang masih berstatus siswa sekolah.

Korban merupakan anak perempuan, warga Kota Balikpapan berusia 17 tahun dan baru lulus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dia menjadi korban perdagangan orang di Kabupaten Penajam Paser Utara karena tidak ingin menjadi beban keuangan orang tua.

Informasi yang diterima dari kepolisian, pelaku perdagangan orang adalah warga Kabupaten Penajam Paser Utara. Pelaku telah ditahan di kantor kepolisian setempat, serta menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami apresiasi peran Polres Penajam Paser Utara yang dapat amankan korban dan tahan pelaku perdagangan orang,” kata Nurkaidah.

Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Pelaku terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (adv/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.