Pelestarian Cagar Budaya Kalbar Diharapkan Mendongkrak Aspek Pariwisata

Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar. (Ist)
Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar. (Ist)

Pontianak, helloborneo.com –  Pemerintah Provinsi Kalbar menyebutkan saat ini ada 610 warisan budaya tak benda yang sudah tercatat dan ditetapkan sebanyak 60 warisan budaya.

“Sementara objek diduga cagar budaya yang tercatat sebanyak 242 dan yang baru ditetapkan sebanyak 21 objek,” sebut Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar saat menghadiri Rapat Koordinasi Teknis dan Sosialisasi Program Pelestarian Kebudayaan di Kalbar, di Hotel Golden Tulip, Pontianak.

Menurutnya, untuk pelestarian budaya di Pemprov Kalbar ada di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. “Kita ini tentu saja semangat untuk melestarikan budaya kemudian budaya kita ini kan banyak yang benar-benar dapat membantu terutama kesejahteraan rakyat,” ujarnya.

Di samping itu juga harus mampu mengangkat budaya-budaya ini untuk mendukung di sektor pariwisata mengangkat ekonomi masyarakat.

Lanjutnya, Pemprov Kalbar sendiri juga terus berupaya untuk mengabadikan dan melakukan pelestarian budaya baik berupa cagar budaya, warisan budaya tak benda yang mana harus bersinergi baik dari masyarakat, tokoh adat, para akademi, arkeolog dan pemerintah daerah baik dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Pemprov Kalbar, lanjut dia, tentu terus berupaya untuk mengabadikan cagar-cagar budaya agar tidak rusak untuk supaya nanti anak cucu masih dapat mengetahui dan mengenal budaya-budaya nenek moyangnya.

“Kalau di Kalbar ini ada rumah Melayu, rumah betang ada juga rumah baluk sebujit di Kabupaten Bengkayang dan juga kesenian-kesenian atau pola-pola kehidupan masyarakat yang berbasis pada kebudayaan dengan berbagai macam etnis dan suku yang ada di kalbar,” tambahnya. 

Untuk diketahui, merujuk pada peraturan yang berlaku bahwa Pemerintah berwenang menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan/atau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional. 

Cagar Budaya dapat menjadi Cagar Budaya Nasional apabila memenuhi beberapa syarat yakni, wujud kesatuan dan persatuan bangsa, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia, Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat dan atau contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.

Kemudian, dengan adanya Penetapan Cagar Budaya menjadi cagar budaya nasional akan memberikan kewenangan serta tanggung jawab Pemerintah dalam melaksanakan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan dari cagar budaya tersebut.

Penetapan cagar budaya nasional sebagai suatu hal penting bagi bangsa Indonesia, yang akan menyelamatkan secara fisik aset penting bangsa sebagai sumber daya budaya yang kondisinya rapuh dan terancam punah.

Dari segi nilai merupakan salah satu upaya memperkokoh jati diri, memperkuat identitas dan pembentukan karakter bangsa dengan melihat dan mempelajari nilai-nilai yang tercermin dari cagar budaya nasional. (ip/log)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.