Penajam, helloborneo.com – Sahabat Perempuan dan Anak, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi diundangkan pada 9 Mei 2022. Ini artinya, perlindungan bagi korban dan payung hukum untuk menghapus tindak kekerasan seksual di Indonesia semakin kuat.
Biar lebih paham, kamu perlu tahu alasan UU TPKS ini disahkan.
Simak dalam infografis berikut ya, Sahabat!. (adv/log)