Edy Suratman Yulianto

Penajam, helloborneo.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), akan melakukan pemutusan hubungan kerja untuk pengerjaan proyek jalan di Kecamatan Babulu, Kabupaten PPU.
Riviana Noor, Kepala DPUPR Kabupaten PPU, mengaku pemutusan hubungan kerja itu akan dilakukan pada bulan Oktober 2023 ini. Kini sedang proses administrasi untuk pemutusan tersebut. Setelah selesai administrasi, hasilnya akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Kita sekarang masih dalam proses klaim. Nanti kalau sudah klaim selesai kita akan lapor ke BPK baru bisa di ekspos ya,” kata Riviana Noor.
Pemutusan hubungan kerja itu bukan tanpa dasar, Riviana Noor menjelaskan pengerjaan peningkatan jalan itu sekitar 1.6 kilometer, namun hingga September 2023 baru mencapai 10 persen. Sedangkan untuk anggaran yang direncanakan hanya sekitar Rp 6 miliar.
“Cuma produknya rigid , anggaran cuma 6 miliar cuman karena rekanannya tidak siap, jadi sampai dengan akhir kontrak progresnya sangat kecil. Setelah kita evaluasi ya tidak memungkinkan untuk dilanjutkan,” jelasnya.
Setelah dilakukan evaluasi oleh pihak DPUPR, permasalahan terjadi secara internal perusahaan proyek tersebut. Namun perusahaan tersebut sempat membantah karena kesulitan material.
“Setelah kita evaluasi ya tidak memungkinkan untuk dilanjutkan. Masalahnya non teknis. Kalau kita evaluasi, alasannya non teknis kalau alasan kontraktor ya, masalah kelangkaan material dan sebagainya. Kalau evaluasi kami ya dari management,” ungkapnya. (adv/log)